PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dikumpulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Mereka mengikuti bimbingan teknis dalam agenda Ngobrol Antikorupsi yang mengusung tema “Peran Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Organisasi Masyarakat” dalam upaya pencegahan korupsi.
Dalam hal ini KPK mengingatkan pentingnya peran berbagai elemen masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi, termasuk ASN dan tokoh publik.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johnson Ridwan Ginting menyampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus menggencarkan upaya pencegahan korupsi dengan menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita menyasar semua sendi masyarakat agar lebih sadar dan peduli terhadap pencegahan korupsi, baik itu tokoh masyarakat, pemuka agama, maupun ASN. Harapannya, mereka bisa mengajak masyarakat untuk tidak melakukan korupsi atau berdamai dengan praktik korupsi,” kata Johnson, pada Selasa 11 Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa salah satu masukan yang diterima dari tokoh masyarakat adalah penerapan konsep antikorupsi berbasis ATM (Amati, Tiru, Modifikasi). Menurutnya, budaya antikorupsi sebenarnya sudah tertanam dalam karakter luhur masyarakat, tetapi perlu diperkuat kembali.
“Kalau kita lihat, antusiasme peserta sangat tinggi. Mereka memperhatikan dengan seksama apa yang kita sampaikan. Harapan kami, kerja sama ini bisa terus berlanjut. Kami juga mendapat banyak dukungan dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan para ASN di sini,” ungkapnya.
Johnson menegaskan bahwa program seperti ini tidak boleh berhenti hanya pada acara bimbingan teknis, tetapi harus berlanjut dengan aksi nyata dalam kehidupan sehari-hari.
KPK juga mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang bahwa ada 30 jenis korupsi yang dikategorikan dalam tujuh kelompok. Jenis-jenis tersebut meliputi tindakan yang menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.
KPK menegaskan agar para pejabat dan ASN di Pandeglang menghindari praktik-praktik tersebut demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sementara, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menyampaikan bahwa agenda ini sebagai langkah strategis untuk menyatukan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Selama ini stakeholder hanya memantau dari jauh, tetapi kali ini mereka diundang untuk menyimak langsung. Pencegahan korupsi harus dimulai dari rumah tangga, yayasan, hingga kegiatan usaha agar membawa keberkahan bagi semua,” kata Irna.
Irna melanjutkan, bahwa di lingkungan aparatur Pemkab Pandeglang, bimbingan teknis serupa sudah sering dilakukan. Namun, ia menilai peran masyarakat sebagai pengawas sangat penting.
“Kalau pemerintahan mau lancar, ya harus bersih dari korupsi. Hari ini saya ucapkan terima kasih kepada KPK RI yang telah memberikan masukan. Banyak tadi dibahas, termasuk soal praktik pungli dan korupsi. Ada usulan agar aset koruptor disita, hukumannya diperberat, dan pencegahan dilakukan lebih tegas,” katanya.
Lebih lanjut, Irna menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan tokoh agama dalam membangun pemerintahan yang transparan.
“Kalau sifat Rasulullah, seperti shiddiq (jujur) dan fathonah (cerdas), ditanamkan dalam diri kita, maka pemerintahan akan berjalan lebih baik. Transparansi dan tanggung jawab harus dikedepankan,” tegasnya.
Irna juga menuturkan perlunya pemahaman yang lebih jelas mengenai batasan praktik gratifikasi.
“Kita perlu tahu sejauh mana batasan yang halal dan haram. Kadang ada yang menganggap pemberian sebagai tanda terima kasih, padahal itu masuk kategori pungli,” ujarnya.
Ia berharap hasil bimbingan teknis ini bisa menjadi acuan dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan Pandeglang sebagai daerah bebas korupsi.
Editor: Agus Priwandono