slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbukti Menerima Gratifikasi Rp700 Juta, Kades Babakan Divonis 16 Bulan Bui

Fahmi by Fahmi
14-02-2025 08:01:36
in Berita Utama, Hukum, Kota Serang
Terbukti Menerima Gratifikasi Rp700 Juta, Kades Babakan Divonis 16 Bulan Bui

Johadi (kenakan batik) saat akan menandatangani berita acara persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/2)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 13 Februari 2025.

Ia dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Modern Industrial Estate di Desa Babakan pada tahun 2012 – 2013 senilai Rp700 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana satu tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dari dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Mochamad Arief Adikusumo.

Selain pidana 16 bulan, Johadi juga dihukum membayar denda Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

“Denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar Arief dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Bambang dan Sunardi.

Majelis menilai Johadi telah terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Arief.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Kades Babakan tiga periode itu dituntut dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim dalam putusannya tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Dengan pertimbangan, kooperatif dan mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

“Terdakwa koperatif dalam menjalani persidangan dan mengakui perbuatannya,” katanya.

JPU Kejati Banten, Bambang menjelaskan, kasus gratifikasi ini berawal saat adanya pembebasan lahan yang dilakukan oleh pihak PT Modern Industrial Estate di Desa Babakan pada tahun 2012 hingga 2017.

Pembebasan tersebut menurut JPU bermasalah. Sebab, ada dokumen yang belum lengkap.

“Bahwa ternyata dokumen-dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Ia mengatakan, dokumen yang menjadi kelengkapan administrasi untuk pelepasan hak atas tanah hanya berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan dokumen PM.1.

Dokumen PM.1 ini meliputi surat keterangan waris, Surat keterangan kuasa waris, surat persetujuan dari suami/istri.

Kemudian, surat keterangan tidak sengketa, sporadic, surat keterangan luas tanah dan surat keterangan riwayat tanah.

“Bahwa walaupun dalam dokumen-dokumen PM.1 terdapat persyaratan yang belum lengkap yakni tidak adanya dokumen alas hak berupa sertifikat hak milik ataupun girik (leter c),” katanya.

Bambang menyebut meski dokumen belum lengkap, namun Johadi tetap memprosesnya dengan menandatangani dokumen surat pelepasan hak (SPH).

Baca Juga :

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

ICMI Orwil Banten Gandeng Bapenda Edukasi Pajak Daerah

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Dokumen SPH itu, disodorkan oleh Koordinator Tim Pembebasan Lahan di Desa Babakan, Johnson Pontoh.

“Yang diajukan oleh saudara Johnson Pontoh selaku perwakilan dari PT Modern Industrial Estate,” ucapnya.

Bambang mengungkapkan, dari kepengurusan dokumen tanah yang diduga merupakan Situ Ranca Gede Jakung tersebut, Johadi menerima uang dengan total Rp 700 juta.

Uang itu diterima dari mendiang Maeman, Johnson Pontoh dan Hadis. “Perbuatan terdakwa Johadi yang menerima uang sebesar Rp700 juta,” tuturnya.

Usai pembacaan vonis tersebut, Johadi melalui kuasa hukumnya Sahrullah menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: 36 situ Pemprov Bantenaset Pemprov dikuasai swastakasus Situ Ranca Gede Jakungkejati bantenModern Industrial Estatepenyidikan situ gede jakungpuluhan situ Banten beralih fungsisitu beralih fungsisitu Situ Ranca Gede Jakung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemda Pandeglang Tunggu Edaran Resmi soal Pembelajaran saat Ramadan

Next Post

Pemkab Pandeglang Siapkan Tim Khusus Pantau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Related Posts

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten
Hukum

Mutasi Kejaksaan, Jaksa Agung Ganti Kajati dan Wakajati Banten

by Fahmi
Kamis, 23 Juli 2026 15:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani. Mutasi tersebut tertuang...

Read moreDetails

ICMI Orwil Banten Gandeng Bapenda Edukasi Pajak Daerah

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Kejati Banten Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM

Tingkatkan Kompetensi Bahasa Inggris, Kejati Banten Canangkan English Day

Kejati Banten Sosialisasi Kode Etik Jaksa

Kejati-Polda Banten Komitmen Perkuat Soliditas

Kejati Banten Gandeng Auditor untuk Audit Kerugian Negara Pengelolaan Keuangan PT ABM

Kanwil Ditjen Imigrasi Banten dan Kajati Banten Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian

Catut Nama Kejari Kabupaten Tangerang dan Minta Rp15 Juta dari Kepala Desa, Oknum LSM Diamankan

Next Post
Pemkab Pandeglang Siapkan Tim Khusus Pantau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Pemkab Pandeglang Siapkan Tim Khusus Pantau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Cuma Butuh 3 Jam, Resmob Polresta Serang Kota Ungkap Pelaku Curanmor

Cuma Butuh 3 Jam, Resmob Polresta Serang Kota Ungkap Pelaku Curanmor

Berhasil Selamatkan Nyawa Sang Adik, Bocah SD Itu Tewas Tenggelam di Ciruas

Berhasil Selamatkan Nyawa Sang Adik, Bocah SD Itu Tewas Tenggelam di Ciruas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

AHM Ajak Anak-Anak Belajar Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

AHM Ajak Anak-Anak Belajar Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 25 Juli 2026 10:02
Pemkab Serang Masih Tunggu Rekomendasi BKN untuk Terapkan Manajemen Talenta

Pemkab Serang Masih Tunggu Rekomendasi BKN untuk Terapkan Manajemen Talenta

Sabtu, 25 Juli 2026 09:57
Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Galakkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru

Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Galakkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru

Sabtu, 25 Juli 2026 08:40
Gedung Belajar Sekolah Rakyat Pandeglang Rampung, 480 Siswa Siap Ikuti MPLS

Gedung Belajar Sekolah Rakyat Pandeglang Rampung, 480 Siswa Siap Ikuti MPLS

Sabtu, 25 Juli 2026 08:36
Di Balik Asap Dapur Rutan Serang, Warga Binaan Ini Menemukan Jalan Pulang

Di Balik Asap Dapur Rutan Serang, Warga Binaan Ini Menemukan Jalan Pulang

Sabtu, 25 Juli 2026 08:00
Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penggelapan Pikap Bermodus Sewa Satu Bulan

Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penggelapan Pikap Bermodus Sewa Satu Bulan

Sabtu, 25 Juli 2026 07:57
AHM Ajak Anak-Anak Belajar Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

AHM Ajak Anak-Anak Belajar Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

Sabtu, 25 Juli 2026 10:02
Pemkab Serang Masih Tunggu Rekomendasi BKN untuk Terapkan Manajemen Talenta

Pemkab Serang Masih Tunggu Rekomendasi BKN untuk Terapkan Manajemen Talenta

Sabtu, 25 Juli 2026 09:57
Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Galakkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru

Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Galakkan Gotong Royong Lewat Gerakan Langit Biru

Sabtu, 25 Juli 2026 08:40
Gedung Belajar Sekolah Rakyat Pandeglang Rampung, 480 Siswa Siap Ikuti MPLS

Gedung Belajar Sekolah Rakyat Pandeglang Rampung, 480 Siswa Siap Ikuti MPLS

Sabtu, 25 Juli 2026 08:36
Di Balik Asap Dapur Rutan Serang, Warga Binaan Ini Menemukan Jalan Pulang

Di Balik Asap Dapur Rutan Serang, Warga Binaan Ini Menemukan Jalan Pulang

Sabtu, 25 Juli 2026 08:00
Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penggelapan Pikap Bermodus Sewa Satu Bulan

Polsek Kragilan Tangkap Pelaku Penggelapan Pikap Bermodus Sewa Satu Bulan

Sabtu, 25 Juli 2026 07:57

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

AHM Ajak Anak-Anak Belajar Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

AHM Ajak Anak-Anak Belajar Budaya Keselamatan Berlalu Lintas

by Eko Fajar
Sabtu, 25 Juli 2026 10:02

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026, PT Astra Honda Motor (AHM) mengajak 2.173 anak usia 5–9...

Pemkab Serang Masih Tunggu Rekomendasi BKN untuk Terapkan Manajemen Talenta

Pemkab Serang Masih Tunggu Rekomendasi BKN untuk Terapkan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 25 Juli 2026 09:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini masih menunggu surat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak