Home Berita Utama Pemerintahan

Menpan RB Perintahkan Pemda Anggarkan Gaji Honorer 2025

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Minggu, 16 Februari 2025 12:32
in Pemerintahan
0

Kominfo Gelar FGD

0
SHARES
320
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Daerah kini tak punya pilihan. Mereka wajib menganggarkan gaji pegawai non-ASN atau tenaga honorer untuk tahun 2025. Ketentuan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024, yang terbit pada 12 Desember 2024. Aturan itu menggarisbawahi kewajiban mengalokasikan anggaran bagi pegawai non-ASN.

Pemerintah daerah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tak bisa lagi mengelak. Dengan terbitnya Permenpan RB ini, mereka harus memastikan gaji untuk para honorer tetap tercatat dalam anggaran. Tak ada lagi alasan apapun untuk tidak melaksanakan kewajiban ini.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menuntut penataan pegawai non-ASN tuntas paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang itu berlaku, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, kecuali mereka yang diangkat menjadi ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengapresiasi komitmen dari instansi pusat dan daerah yang sudah mengusulkan kebutuhan PPPK 2024. “Proses tahapan seleksi PPPK 2024 masih berlangsung. Ini bagian dari penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan PPPK,” ujarnya, sebagaimana dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 16 Februari 2025.

Namun, ada catatan penting. Evaluasi terhadap seleksi PPPK tahap pertama menunjukkan bahwa penataan pegawai non-ASN masih jauh dari optimal. Tugas besar pun masih menanti. Karena itu, Kemenpan RB mengingatkan, anggaran untuk gaji pegawai non-ASN yang masih mengikuti seleksi PPPK harus tetap disiapkan sampai mereka diangkat menjadi ASN.

Dan, jika jumlah pegawai non-ASN yang lolos seleksi melebihi kuota yang dibutuhkan, mereka bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Dengan catatan, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini tetap harus ada dan disediakan.

Tak bisa disangkal, banyak tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Namun, sudah saatnya mereka menuntaskan masalah ini dengan komitmen penuh.

Editor: Merwanda

Tags: ASNhonorer tetap digajiinstansi pusatkemendagriMenpan RBnon-ASNparuh waktupemda wajib gaji honorerpenuh waktuPPPKTenaga Honorer
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usulan RPP TKPAPSE: Pembatasan Internet Harus Dibarengi Penambahan Fitur Ramah Anak

Next Post

Esok Program MBG Dimulai, Dapur Umum PIC H. Oji Siap Distribusikan Makanan Bergizi ke Tujuh SD di Kabupaten Tangerang

Next Post

Esok Program MBG Dimulai, Dapur Umum PIC H. Oji Siap Distribusikan Makanan Bergizi ke Tujuh SD di Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pinjam Motor dengan Alasan Ganti Baju, Pria di Serang Malah Jual Rp1,5 Juta

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 11:18
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sedok alias Mumu alias Eket harus berurusan dengan hukum setelah didakwa membawa kabur sepeda motor milik temannya...

Masa Depan NU di Era Digital Jadi Bahasan Halaqoh PCNU Tangsel

by Syaiful Adha
Sabtu, 8 Agustus 2026 11:04
0

KOTA TANGERANG SELATAN, RADARTANGERANGSELATAN.ID — Perkembangan teknologi digital mendorong organisasi keagamaan untuk menyesuaikan pola komunikasi dan memperkuat literasi digital. Hal...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.