PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Daerah kini tak punya pilihan. Mereka wajib menganggarkan gaji pegawai non-ASN atau tenaga honorer untuk tahun 2025. Ketentuan ini tercantum jelas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024, yang terbit pada 12 Desember 2024. Aturan itu menggarisbawahi kewajiban mengalokasikan anggaran bagi pegawai non-ASN.
Pemerintah daerah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tak bisa lagi mengelak. Dengan terbitnya Permenpan RB ini, mereka harus memastikan gaji untuk para honorer tetap tercatat dalam anggaran. Tak ada lagi alasan apapun untuk tidak melaksanakan kewajiban ini.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menuntut penataan pegawai non-ASN tuntas paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang itu berlaku, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, kecuali mereka yang diangkat menjadi ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengapresiasi komitmen dari instansi pusat dan daerah yang sudah mengusulkan kebutuhan PPPK 2024. “Proses tahapan seleksi PPPK 2024 masih berlangsung. Ini bagian dari penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan PPPK,” ujarnya, sebagaimana dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Minggu, 16 Februari 2025.
Namun, ada catatan penting. Evaluasi terhadap seleksi PPPK tahap pertama menunjukkan bahwa penataan pegawai non-ASN masih jauh dari optimal. Tugas besar pun masih menanti. Karena itu, Kemenpan RB mengingatkan, anggaran untuk gaji pegawai non-ASN yang masih mengikuti seleksi PPPK harus tetap disiapkan sampai mereka diangkat menjadi ASN.
Dan, jika jumlah pegawai non-ASN yang lolos seleksi melebihi kuota yang dibutuhkan, mereka bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Dengan catatan, anggaran untuk PPPK Paruh Waktu ini tetap harus ada dan disediakan.
Tak bisa disangkal, banyak tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Namun, sudah saatnya mereka menuntaskan masalah ini dengan komitmen penuh.
Editor: Merwanda