TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE).
Saat ini, proses pembuatan aturan ini memasuki tahap Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI), Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Save the Children, UNICEF, ID-COP, LPAI, serta akademisi dan praktisi.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menekankan pentingnya kontrol identitas seseorang dalam menggunakan internet. Menurutnya, penggunaan nama akun harus berdasar KTP, sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas anak dalam mengakses internet.
“Dengan identitas yang jelas akan terdeteksi siapa pengguna internet. Kalau mereka itu anak-anak, maka akan berpikir dua kali sebelum terlibat dalam cyberbullying, menyebarkan konten negatif, atau mengakses pornografi,” ungkap Kawiyan dikutip dari situs resmi Kominfo, Minggu, 16 Februari 2025.
Sementara itu, Ketua Umum PP HIMPSI, Andik Matulessy, menilai usulan pembatasan akses internet bagi anak juga harus dibarengi dengan penambahan fitur ramah anak.
Menurutnya, aturan yang dibuat harus menggarisbawahi bahwa tidak semua fitur digital cocok untuk anak-anak.
“Harus ada pembatasan ketat akses internet pada anak, tapi dibarengi dengan memberi fitur-fitur ramah anak yang mendukung pembelajaran, memperkuat nasionalisme, dan mendorong aktivitas positif seperti olahraga dan eksplorasi budaya,” ujar Andik.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Dr. Seto Mulyadi, menyatakan bahwa tanggung jawab melindungi anak di dunia digital tidak hanya ada di tangan pemerintah.
“Masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak. Jika kita tidak bertindak sekarang, kita membiarkan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang berbahaya,” tandasnya.
Editor : Merwanda