slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Dugaan Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, BPOM Tunggu Petunjuk Jaksa

Fahmi by Fahmi
21-02-2025 14:58:30
in Utama
Dugaan Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, BPOM Tunggu Petunjuk Jaksa

Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang masih menunggu petunjuk jaksa peneliti dari Kejati Bantan terkait kasus dugaan obat setelan berbahaya di Apotek Gama 1 Kota Cilegon.

Perkara tersebut dipastikan akan terus berlanjut setelah penetapan tersangka terhadap Lucky Mulyawan Martono anak dari bos Apotek Gama Grup, Edy Mulyawan Martono dinyatakan sah menurut hakim.

Baca Juga :

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

“Dalam tahapan ini penyidik menunggu petunjuk jaksa,” ujar Kepala Balai BPOM di Serang, Mojaza Sirait dikonfirmasi belum lama ini.

Mojaza mengaku dirinya sangat mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Serang, Bony Daniel. Menurutnya, pihaknya sudah sangat melakukan proses penegakan hukum yang matang dan penuh kehati-hatian.

“Kami sangat mengapresiasi Hakim Tunggal pada perkara ini yang telah memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sangat baik seluruh dalil, dokumen dan bukti-bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Badan POM,” katanya.

Mojaza menjelaskan, dalam hal proses penegakan hukum, pihaknya selalu hati-hati dan sesuai aturan. Penyidik ditegaskan tidak gegabah apalagi menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kita selalu hati-hati dan tidak gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kami tidak ada yang menyalahi aturan (dalam mengusut kasus-red),” ungkapnya.

Mojaza menjelaskan dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terus Lucky di kantor Balai BPOM di Serang, pada Senin 3 Februari 2025. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.

Mojaza mengatakan, Lucky ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pemilik sarana apotek. Lucky diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.

Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM (Lucky Mulyawan Martono-red) ini merupakan PSA-nya,” ujar pria asal Papua ini.

Mojaza mengungkapkan, dalam kasus tersebut sekitar 400 ribu butir obat telah dilakukan penyitaan. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya.

Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin. “Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” katanya.

Oleh penyidik, Lucky dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana.

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Aditya

Tags: apotekapotik GamaBalai BPOM di SerangbpomBPOM Farida Ayu WidiastutiEdy Mulyawan MartonoKepala BPOM Mojaza SiraitMojaza Siraitobat setelanPenindakan BPOM Serangpenyalahgunaan obat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hari Pertama Menjabat Wakil Walikota Tangsel, Pilar Kembali Putus Kabel Fiber Optik

Next Post

Pilar Marah, Pengusaha Jaringan Telekomunikasi Kembali Pasang Kabel Optik di Jalan Raya

Related Posts

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan
Umum

BPOM Bakal Rilis Daftar Makanan Takjil Berbahaya di Pertengahan Ramadan

by Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026 20:25

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kini tengah melakukan operasi senyap besar-besaran di seluruh pelosok negeri. ​Kepala...

Read moreDetails

Kasus Penjualan Obat Setelan Anak Bos Gama Grup Inkrah

Kasus Penjualan Obat Setelan Tanpa Identitas, Anak Bos Gama Grup Tak Divonis Penjara

Kasus Penjualan Obat Racikan Tanpa Label, Anak Bos Gama Grup Tak Dituntut Pidana Penjara

Selain 32 Apotek, Balai BPOM di Serang Juga Tindak 6 Puskesmas dan 13 Klinik Kesehatan

Kasus Dugaan Obat Setelan Berbahaya, JPU Diperintahkan Hadirkan Bos Gama Grup di PN Serang

Lanjutan Sidang Kasus Apotek Gama, Manager Area Apotek gama Serang Bersaksi Ini

Terungkap Dalam Sidang, Apotek Gama Cilegon Diduga Tak Kapok Jual Obat Setelan

Dakwaan JPU Dianggap Sah, Perkara Anak Bos Gama Grup Berlanjut ke Pembuktian

Kasus Dugaan Obat Setelan Apotek Gama Cilegon, Kuasa Hukum Lucky Anggap Dakwaan JPU Tak Jelas

Next Post
Pilar Marah, Pengusaha Jaringan Telekomunikasi Kembali Pasang Kabel Optik di Jalan Raya

Pilar Marah, Pengusaha Jaringan Telekomunikasi Kembali Pasang Kabel Optik di Jalan Raya

Usai Dilantik, Maesyal-Intan Fokus Capaian 100 Hari Kerja

Usai Dilantik, Maesyal-Intan Fokus Capaian 100 Hari Kerja

Dugaan Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Akuntan PT EPP Diperiksa Kejati Banten

Dugaan Korupsi Sampah Tangsel Rp75,9 Miliar, Akuntan PT EPP Diperiksa Kejati Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

wisata Curuggoong

Mengintip Keindahan Curuggoong, Tempat Wisata Air Terjun dengan Agrowisata Durian di Kabupaten Serang

Rabu, 25 Maret 2026 12:58
MBG

Pemkot Serang Wajibkan Dapur MBG Gunakan Produk Lokal

Rabu, 25 Maret 2026 11:36
tambang emas ilegal

Polda Banten Tahan Empat Bos Tambang Emas Ilegal di TNGHS

Rabu, 25 Maret 2026 11:31
Tol Serang-Panimbang

Catat Rekor Sepanjang Beroperasi, 18 Ribu Kendaraan Lewati Tol Serang-Panimbang

Rabu, 25 Maret 2026 11:26
tukang parkir

Tiga Tukang Parkir Gadungan Gasak Dua Unit Motor di Pasar Lama Serang

Rabu, 25 Maret 2026 11:23
DPRD Lebak

DPRD Lebak Dorong Dinkes Optimalkan Vaksinasi, Cegah Campak

Rabu, 25 Maret 2026 11:19
wisata Curuggoong

Mengintip Keindahan Curuggoong, Tempat Wisata Air Terjun dengan Agrowisata Durian di Kabupaten Serang

Rabu, 25 Maret 2026 12:58
MBG

Pemkot Serang Wajibkan Dapur MBG Gunakan Produk Lokal

Rabu, 25 Maret 2026 11:36
tambang emas ilegal

Polda Banten Tahan Empat Bos Tambang Emas Ilegal di TNGHS

Rabu, 25 Maret 2026 11:31
Tol Serang-Panimbang

Catat Rekor Sepanjang Beroperasi, 18 Ribu Kendaraan Lewati Tol Serang-Panimbang

Rabu, 25 Maret 2026 11:26
tukang parkir

Tiga Tukang Parkir Gadungan Gasak Dua Unit Motor di Pasar Lama Serang

Rabu, 25 Maret 2026 11:23
DPRD Lebak

DPRD Lebak Dorong Dinkes Optimalkan Vaksinasi, Cegah Campak

Rabu, 25 Maret 2026 11:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

wisata Curuggoong

Mengintip Keindahan Curuggoong, Tempat Wisata Air Terjun dengan Agrowisata Durian di Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 25 Maret 2026 12:58

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Selain di Kabupaten Pandeglang, wisata air terjun bernama Curuggoong juga berada di Kecamatan Padarincang. Wisata air terjun Curuggoong...

MBG

Pemkot Serang Wajibkan Dapur MBG Gunakan Produk Lokal

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 25 Maret 2026 11:36

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mewajibkan seluruh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan bahan baku yang berasal dari...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak