SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Dua dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Camat dan Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Serang di aula TB Suwandi pada Senin 24 Februari 2025. Secara simbolis, dokumen diterima oleh Pj Kepala Desa Sindangmandi, Kecamatan Anyar, Munimi.
Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, kegiatan pendistribusian SPPT dan DHKP merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap awal tahun. Dengan telah didistribusikan dua dokumen tersebut, pemerintah desa mulai bisa melakukan penarikan pajak kepada masyarakat.
“Ini sudah disampaikan secara simbolis, tinggal nanti Bapenda menyampaikan ke camat dan kepala desa sambil melakukan sosialisasi untuk penagihan sehingga bisa meningkatkan PBB-P2,” katanya, Senin 24 Februari 2025.
Ia mengatakan, meskipun saat ini sedang dalam suasa efisiensi anggaran, namun diharapkan partisipasi pemerintah desa untuk menyampaikan SPPT nya tetap dilakukan dengan maksimal.
“Jadi partisipasi pemerintah di level desa sangat penting untuk menyampaikan SPPT n kepada seluruh pemilik dan penggarap bidang tanah di desanya masing-masing dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk melunasi PBB nya sebelum jatuh tempo di akhir Agustus,” ujarnya.
Ia mengaku, telah menjalin kerjasama dengan Bank Jabar Banten (bjb) dan platform online untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran PBB. “Misalnya, kalau di desa ada kantor pos, tinggal datang ke kantor pos. Atau juga bisa secara daring melalui handphone,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











