SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Zakaria (41) diringkus personel Unit Reskrim Polsek Jawilan. Pelaku pencurian di kafe ini ditangkap setelah tiga bulan buron.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Jumhaedi mengatakan, warga Sarakanca, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang tersebut ditangkap saat nongkrong di Pasar Induk Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu 1 Maret 2025.
“Tersangka dilakukan penangkapan di daerah Lebak,” ujarnya, Selasa kemarin.
Dedi menjelaskan, sebelum ditangkap, tersangka melakukan pencurian terhadap seperangkat sound system di dalam kafe di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Senin dinihari 25 November 2024.
Aksi tersangka tersebut sempat tidak berjalan mulus karena dilakukan pengejaran oleh anggota Reskrim Polsek Jadikan.
“Tersangka melarikan diri meninggalkan motor berikut barang hasil curian setelah dikejar personil unit Reskrim. Motor berikut barang hasil curian selanjutnya diamankan ke Mapolsek Jawilan,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaannya.
Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan menyergap tersangka.
“Setelah 3 bulan buron, tim reskrim memperoleh informasi jika tersangka Zakaria berada di Pasar Induk Rangkasbitung. Tanpa buang waktu, tim reskrim yang dipimpin Ipda Arif Rifai langsung bergerak memburu pelaku,” katanya.
Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di dalam kios pedagang. Namun, petugas yang melakukan pemeriksaan di lokasi dapat langsung mengamankan tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kios dan langsung digelandang ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.
Kapolsek Jawilan Iptu Erwan Nurwanda, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri perangkat sound system dari dalam cafe milik Roqib (47).
Namun saat itu motor beserta barang hasil curian ditinggalkan karena dikejar anggota Polsek.
“Selain di wilayah Jawilan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di daerah Rangkasbitung dan Balaraja, Tangerang,” ujar Kapolsek.
Untuk mempidanakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker, 2 unit power sound sistem, 1 unit mixer serta microphone serta tangga kayu dan motor yang dipergunakan sebagai sarana kejahatan.
“Barang bukti yang diamankan ada 2 unit power sound sistem, 1 unit mixer serta microphone serta tangga kayu dan motor sarana kejahatan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











