slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Medan Ini Dihukum 15 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
09-03-2025 16:31:45
in Berita Utama, Hukum
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Medan Ini Dihukum 15 Tahun Penjara

Terdakwa usai menjalani sidang di PN Serang beberapa hari yang lalu

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Fader Sihombing, pria asal Medan, Sumatera Utara dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pria berusia 42 tahun tersebut dinilai terbukti bersalah merudapaksa anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Serang, Kota Serang, pada tahun 2024 lalu.

Baca Juga :

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fader Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim M Arief Adikusumo dalam amar putusannya belum lama ini.

Menurut majelis, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Vonis ini telah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang Ade Hartanto yang dibacakan pada Selasa 11 Februari 2025 lalu. Dimana terdakwa juga dituntut 15 tahun penjara atas perbuatannya kepada korban.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi pada 22 September 2024. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah berpamitan kepada orangtuanya untuk mencari barang rongsok.

Setelah mencari rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang, korban beristirahat di Alfamart Panancangan tak jauh dari Rumah Sakit Sari Asih. Disaat itu, terdakwa datang menghampiri korban dan berbincang dengan korban.

Tak lama setelah itu, terdakwa kemudian mengajak korban untuk makan, dan mengiming-imingi uang agar korban mau ikut dengannya.

Terdakwa dan korban kemudian menyeberangi jalan menuru rel kereta api. Ketika ditempat sepi, korban ditarik dan dibanting ke semak-semak, dan terdakwa membuka celana korban.

Korban sempat memohon ampun, akan tetapi terdakwa mengancam akan menghabisi nyawa korban.

Usai merudapaksa korban, terdakwa melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Korban kemudian pulang ke rumahnya tanpa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh saat buang air kecil dan mulai terbuka kepada orangtuanya.

Dari pengakuan korban, orang tuanya melapor ke Polresta Serang Kota. Dari laporan itu, terdakwa ditangkap pada 27 September 2024 di Kota Serang.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi

Tags: kasus kekerasan anak Bantenkasus kekerasan seksual anakkasus rudapaksakomnas anakPengadilan Negeri Serangperlindungan anakPN SerangPolresta Serang Kotarudapaksa anakUPPA Satreskrim Polresta Serang KotaVonis rudapaksa anak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Marak Dijajakan Saat Ramadan, Ini Manfaat Mengonsumsi Buah Timun Suri

Next Post

Disambut Baik, Budi Prajogo: Sekolah Gratis Katalisator Bagi Sekolah Swasta

Related Posts

Ilustrasi pengalihan objek fidusia
Hukum

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3...

Read moreDetails

Pelayanan SIM Satlantas Polresta Serang Kota, Melayani Dengan Profesional dan Humanis

Pencurian Rumah Kosong di Curug Serang, Motor, TV dan Emas Senilai Rp37 Juta Digondol Maling

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolresta Serang Kota Ajak Teguhkan Semangat Persatuan

Wakapolresta Serang Kota Ikuti Pancasila Run Kodim 0602/Serang

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Polresta Serang Kota : Manfaatkan Layanan Call Center Polri 110

Polresta Serang Kota Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Call Center 110

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Next Post
Disambut Baik, Budi Prajogo: Sekolah Gratis Katalisator Bagi Sekolah Swasta

Disambut Baik, Budi Prajogo: Sekolah Gratis Katalisator Bagi Sekolah Swasta

Walikota Serang Ancam Putus Izin Provider yang Tak Perbaiki Kabel Semrawut

Walikota Serang Ancam Putus Izin Provider yang Tak Perbaiki Kabel Semrawut

Ini Data Provider Diduga Pemilik Kabel Semrawut di Kota Serang Terancam Putus Izin

Ini Data Provider Diduga Pemilik Kabel Semrawut di Kota Serang Terancam Putus Izin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38
Pencopotan Kepala BGN

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 09:40
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53
Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

Kamis, 4 Juni 2026 11:14
Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

Kamis, 4 Juni 2026 10:38
Pencopotan Kepala BGN

Perbaikan Program MBG, Fraksi Gerindra Apresiasi Prabowo Ganti Kepala BGN

Kamis, 4 Juni 2026 09:40
Debt Collector Keroyok Brimob

Polda Banten Buru Debt Collector yang Keroyok Dua Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 08:24
Sindikat Pencurian Kabel

Bahayakan Perjalanan, Polda Banten Ringkus Sindikat Pencurian Kabel Persinyalan Kereta Api

Kamis, 4 Juni 2026 08:03
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Ketika Kejatuhan Dirayakan

Kamis, 4 Juni 2026 07:53

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program MBG Kota Serang

8.727 Siswa di Kota Serang Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Terbanyak dari Jenjang SD

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 4 Juni 2026 11:14

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID– Sebanyak 8.727 sasaran di Kota Serang tercatat menolak menerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program pemerintah pusat....

Korupsi Pdam Lebak

Direktur PT BLP Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi PDAM Lebak, Kuasa Hukum: APH Seharusnya Hati-hati

by Fahmi
Kamis, 4 Juni 2026 10:38

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kuasa Hukum Direktur PT Bintang Lima Perkasa (BLP) Anton Sugiyo Wardoyo, Deolipa Yumara buka suara terkait vonis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak