SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Fader Sihombing, pria asal Medan, Sumatera Utara dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pria berusia 42 tahun tersebut dinilai terbukti bersalah merudapaksa anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Serang, Kota Serang, pada tahun 2024 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fader Sihombing oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim M Arief Adikusumo dalam amar putusannya belum lama ini.
Menurut majelis, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Vonis ini telah sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Serang Ade Hartanto yang dibacakan pada Selasa 11 Februari 2025 lalu. Dimana terdakwa juga dituntut 15 tahun penjara atas perbuatannya kepada korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi pada 22 September 2024. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah berpamitan kepada orangtuanya untuk mencari barang rongsok.
Setelah mencari rongsok di wilayah Kemang hingga Panancangan, Kota Serang, korban beristirahat di Alfamart Panancangan tak jauh dari Rumah Sakit Sari Asih. Disaat itu, terdakwa datang menghampiri korban dan berbincang dengan korban.
Tak lama setelah itu, terdakwa kemudian mengajak korban untuk makan, dan mengiming-imingi uang agar korban mau ikut dengannya.
Terdakwa dan korban kemudian menyeberangi jalan menuru rel kereta api. Ketika ditempat sepi, korban ditarik dan dibanting ke semak-semak, dan terdakwa membuka celana korban.
Korban sempat memohon ampun, akan tetapi terdakwa mengancam akan menghabisi nyawa korban.
Usai merudapaksa korban, terdakwa melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Korban kemudian pulang ke rumahnya tanpa menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh saat buang air kecil dan mulai terbuka kepada orangtuanya.
Dari pengakuan korban, orang tuanya melapor ke Polresta Serang Kota. Dari laporan itu, terdakwa ditangkap pada 27 September 2024 di Kota Serang.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











