slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Polda Ambil Sampel Minyakita dari Labuan Kabupaten Pandeglang

Purnama Irawan by Purnama Irawan
12-03-2025 17:48:21
in Berita Utama, Pandeglang
Polda Ambil Sampel Minyakita dari Labuan Kabupaten Pandeglang

Seorang ibu rumah tangga membeli minyak goreng Minyakita 1 liter kemasan botol namun isi 800 mililiter di Pasar Labuan, Kabupaten Pandeglang, Rabu 12 Maret 2025. Foto Dok Warga untuk Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satgas Pangan dari Ditreskrimsus Polda Banten telah membawa sampel Minyakita diduga palsu yang beredar di Pasar Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Minyakita yang beredar di Pasar Labuan diduga palsu karena takarannya kurang di label berisi 1 liter tapi isi hanya 800 mililiter.

Adapun sampel Minyakita yang dibawa oleh Polda Banten merupakan barang bukti Minyakita kemasan botol yang didapatkan dari pasar Labuan.

Baca Juga :

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Gunakan Kaos Bergambar SBY dan AHY, 200 Kader Demokrat Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Ketua DPC Demokrat Pandeglang Ajak Masyarakat Bersihkan Area Terminal Kadubanen

Minyakita dari Pasar Labuan menjadi barang bukti dugaan kecurangan produsen Minyakita karena takarannya kurang 200 mililiter. Dimana barang bukti itu diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Pandeglang.

Selanjutnya oleh Satreskrim Polres Pandeglang diserahkan kepada Polda Banten pada Selasa, 11 Maret 2025.

Bertepatan dengan kedatangan Satgas Pangan dari Ditreskrimsus Polda Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng Minyakita di Pasar Badak Pandeglang. Sidak ini dilakukan menyusul temuan minyak goreng Minyakita yang volumenya diduga tidak sesuai takaran.

Hasil sidak di Pasar Badak tidak diketemukan adanya Minyakita yang takarannya tidak sesuai. Hal ini terjadi karena para pedagang di Pasar Badak menolak produsen atau sales menawarkan Minyakita dalam bentuk botol kemasan tanpa dibawakan contohnya.

Pedagang di Pasar Badak sebagian besar sudah hapal adanya Minyakita palsu yang isinya tidak sesuai takaran karena ramai di media sosial. Sedangkan temuan Minyakita diduga palsu banyak di Pasar Labuan karena ketidaktahuan pedagang akan adanya Minyakita palsu beredar di pasaran.

Kasatreskrim Polres Pandeglang IPTU Alfian Yusuf mengatakan, kasus Minyakita yang isinya tidak sesuai takaran ditemukan di Pasar Labuan.

“Untuk kasusnya (penyelidikan lebih lanjut atas temuan Minyakita diduga palsu) Polda yang nanganin,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telpon selularnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Minyakita kemasan botol yang isinya tidak sesuai takaran ini menjadi barang bukti. Dalam rangka penindakan terhadap produsennya.

“Tadi dari Polda ke sini, melakukan Lidik di pasar-pasar. Sekalian bawa barang bukti yang kemarin (Minyakita kemasan botol tidak sesuai takaran yang ditemukan di Labuan-red),” katanya.

Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Surya Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya dalam kegiatan melakukan sidak di Pasar Badak Pandeglang untuk mengecek harga Minyakita di pasaran.

“Sidak ini dilakukan guna memastikan harga minyak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kita mengecek harga Minyakita apakah sesuai ketentuan pemerintah atau ada kenaikan harga yang signifikan,” katanya.

Selain harga, Tim Ditreskrimsus juga memeriksa volume netto Minyakita yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan karena sebelumnya ditemukan dugaan ketidaksesuaian isi dengan yang tertera di kemasan.

“Ada yang tertulis 1 liter, tapi setelah dicek isinya tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” jelasnya.

Ia menuturkan, hasilnya, sejauh ini belum ditemukan produk Minyakita yang tidak sesuai dengan ukuran netto yang ditetapkan.

“Hasil pengecekan di Pasar Badak Pandeglang belum ditemukan Minyakita yang ukuran isinya tidak sesuai. Namun, saat ini yang beredar hanya kemasan standing pouch, sementara yang botolan justru menghilang dari pasaran,” ujarnya.

Meski demikian, sidak tetap menyasar baik Minyakita kemasan botol maupun pouch untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Jika ditemukan kemasan pouch dengan isi yang tidak sesuai netto, maka akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Dalam sidak ini, kami juga menemukan harga jual Minyakita di Pasar Badak Pandeglang melebihi HET. Tertulis Rp15.700, tapi di pengecer ada yang menjual Rp16.000 hingga Rp17.000,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas, termasuk menyita produk yang tidak sesuai dan mengusut hingga ke tingkat produsen.

“Jadi dari pengecer kita akan minta keterangan aka kita kembangkan kita ambil usut tuntas sampai ke produsennya,” katanya.

Editor: Mastur Huda

Tags: APHbapokDiskoperindagkabupaten pandeglangkena tipuminyakgorengminyakitapasarPermendagpermendag nomor 18 tahun 2024produsen minyakita
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Serbu Bazar Ramadan di Alun-alun Mancak Kabupaten Serang

Next Post

Buruan Nabung di Bank bjb, Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Related Posts

Camat Mekarjaya Wildan Pratama (kedua dari kanan) tengah melakukan monitoring pembangunan betonisasi jalan poros Desa Mekarjaya-Kadujangkung, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat, 29 Mei 2026.
Pandeglang

Camat Mekarjaya Monitoring Pembangunan Betonisasi Jalan Poros Desa

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 09:05

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Camat Mekarjaya, Wildan Pratama monitoring pembangunan jalan poros desa Kecamatan Mekarjaya. Jalan poros desa itu merupakan penghubung...

Read moreDetails

SPPG Karya Bakti di Pandeglang Tebar Kebahagiaan Lewat Kurban Kerbau 300 Kg

Gunakan Kaos Bergambar SBY dan AHY, 200 Kader Demokrat Bersih-bersih Terminal Kadubanen

Ketua DPC Demokrat Pandeglang Ajak Masyarakat Bersihkan Area Terminal Kadubanen

BGN Kurangi Distribusi MBG dan Hentikan Sistem Bundling

Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Pandeglang Berbobot 975 Kilogram

Kodim Pandeglang Salurkan 180 Paket Daging Kurban untuk Warga Kurang Mampu

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban ke Pandeglang

Puluhan Relawan Dapur MBG di Pandeglang Dites Urine

Pemkab Pandeglang Larang Pedagang Berjualan di Depan Sekolah Usai Kecelakaan Maut di Majasari

Next Post
Buruan Nabung di Bank bjb, Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Buruan Nabung di Bank bjb, Dapat Slot Lari 5K dan 10K Yumaju Berlebarun

Kondisikan Proyek TPT TPSA Bagendung, Mantan Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Rp 373 Juta

Kondisikan Proyek TPT TPSA Bagendung, Mantan Sekretaris DLH Cilegon Didakwa Terima Suap Rp 373 Juta

Tidak Semua Dapat Bonus Hari Raya, Driver Ojol Harap-harap Cemas

Tidak Semua Dapat Bonus Hari Raya, Driver Ojol Harap-harap Cemas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

Rabu, 3 Juni 2026 08:24
Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

Rabu, 3 Juni 2026 08:10
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ilustrasi pengalihan objek fidusia

PN Serang Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Terhadap Debitur yang Alihkan Motor FIFGROUP Tanpa Izin

by Fahmi
Rabu, 3 Juni 2026 08:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp40 juta subsider 3...

Pihak Polsek Pasar Kemis saat memanggil warga dan penyiraman air, Selasa 2 Mei 2026.

Polsek Pasar Kemis Tangerang Tindaklanjuti Peristiwa Pembuangan  Cairan ke Jalan

by Mulyadi
Rabu, 3 Juni 2026 08:10

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN. CO. ID - Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang menindaklanjuti video seorang pria yang menyiramkan cairan ke jalan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak