TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan komite dan Kepala SDN Ciater 2 menjadi pembahasan hangat.
Sejumlah pihak menuduh Kepala SDN Ciater 2 Titin Suhartini bertanggungjawab atas praktik pungli yang terjadi di sekolah itu.
Namun, menurut Kepala SDN Benda Baru 03, Pujo Widodo, posisi kepala sekolah (kepsek) dalam kasus ini terjepit.
Ia mengatakan, terkait pungutan yang terjadi di sekolah biasanya dilakukan tanpa sepengetahuan kepsek, sehingga ketika kasus pungutan mencuat, kepsek menjadi orang yang paling disalahkan.
“Jadi, fungsi kedudukan kepsek itu kan decision maker (pembuat keputusan-red). Tapi ketika dirotasi dia menjadi orang baru, sementara yang punya kedekatan dengan orangtua murid itu adalah guru. Jadi kepsek itu posisinya terjepit,” ujarnya dalam acara sosialisasi saber pungli di SMPN 3 Kota Tangsel, Rabu 12 Maret 2025.
Menurut Pujo, kepsek pada saat adanya pungutan tidak banyak mengetahui karena kurang dekatnya kepsek dengan orangtua murid. Berbeda dengan guru yang dianggap lebih dekat, sehingga pungutan biasa dilakukan oleh guru ke orangtua murid.
Diketahui, pungli di SDN Ciater 2, Kota Tangsel terkuak setelah adanya laporan orangtua siswa diminta sejumlah uang untuk operasional dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Inspektorat Kota Tangsel Achmad Zubair mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak yang terlibat, baik komite sekolah maupun Kepala SDN Ciater 2, Titin Suhartini.
“Kami akan melakukan pemeriksaan, Kepala sekolah dan masing-masing keterlibatannya dimana, nanti kita akan turunkan tim. Kami tidak akan diam diri terhadap hal ini. Sanksi ASN itu ada 3, sanksi ringan, sedang dan berat, nanti kami sampaikan ke pimpinan hasil penyelidikannya,” ungkap Zubair, di Puspemkot Tangsel, pada Selasa 11 Maret 2025.
Editor: Mastur Huda