KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, ditertibkan oleh petugas Tramtib Kecamatan Ciledug, Jumat, 14 Maret 2025.
PKL di jalan ini dianggap telah membuat macet arus lalu lintas, terutama jelang sore berbuka puasa.
Pedagang yang ditertibkan ini merupakan pedagang musiman yang menjual kebutuhan masyarakat pada bulan suci Ramadan, mulai dari ayam potong, ikan laut, sayur-mayur, hingga buah-buahan.
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo menyatakan, para PKL telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, karena berjulan di atas trotoar hingga memakan bahu jalan.
Menurutnya, upaya penertiban dilakukan secara persuasif dan para PKL diminta berjualan di dalam Pasar Lembang, yang tidak mengganggu arus lalin.
“Kami lakukan tindakan persuasif, para PKL dipersilakan membuka dagangannya tapi ke dalam Pasar Lembang, supaya tidak mengganggu arus lalin di jalan ini,” tuturnya.
Agung menambahkan, upaya penertiban dilakukan untuk membuat pedagang memahami kesalahan mereka, atau dapat mematuhi aturan yang berlaku tanpa ada pihak yang dirugikan.
“Upaya mengembalikan fasilitas umum sebagai mestinya, sekaligus membuat kelancaran jalan yang akan dilalui pemudik di hari Lebaran,” tandasnya.
Editor: Agus Priwandono











