SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kabar baik bagi para driver ojok online (Ojol) di Provinsi Banten, sebab mereka akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah nanti.
BHR itu bisa didapatkan oleh para ojol sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Yang mana, dalam SE ini, Pemerintah mengimbau perusahaan penyedia jasa transportasi online untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol dan kurir online.
Kebijakan ini menjadi langkah baru yang diharapkan dapat membantu para pekerja di sektor informal tersebut menghadapi kebutuhan meningkat saat Lebaran.
“BHR ini terminologi baru untuk pengemudi ojol atau kurir online. Itu diberikannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai dnegan edaran dari Kemenaker,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, Jum’at 14 Maret 2025.
Ia menjelaskan, BHR ini berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang mana, THR diberikan kepada pekerja tetap dengan hitungan satu kali gaji.
Sementara, BHR merupakan bonus yang bisa didapatkan drivel ojol atau kurir online dari pihak aplikator.
Menurut Septo, besaran BHR yang diterima pengemudi ojol dan kurir online akan dihitung sebesar 20 persen dari produktivitas mereka selama satu tahun sebelumnya.
“Kalau THR kan besarannya setara satu bulan gaji, sedangkan untuk BHR ini akan dihitung berdasarkan produktivitas mereka sepanjang tahun. Jadi, semakin tinggi produktivitasnya, semakin besar pula bonus yang diterima,” jelasnya.
Dikatakannya, pemberian BHR ini tidak akan mengurangi hak lain yang biasanya diberikan perusahaan dalam rangka mendukung kesejahteraan para pekerjanya.
“BHR ini adalah tambahan yang berdiri sendiri, bukan pengganti tunjangan atau insentif lainnya,” tegas Septo.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi