SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – DS (23) gadis asal Walantaka, Kota Serang yang menjadi korban bujuk rayu dukun cabul OG asal Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang mengalami keguguran.
Keguguran korban tersebut telah mendapat penanganan dari pihak rumah sakit. “Sudah keguguran,” ujar anggota Polres Serang yang enggan disebut namanya, Sabtu kemarin, 15 Maret 2025.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku telah dilakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa 11 Maret 2025. “Pelaku ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Berdasarkan laporan korban, dia telah disetubuhi pelaku sejak Februari hingga November 2024. Modus pelaku adalah dengan bujuk rayu dan muslihat agar prosesi ritual cepat selesai. “Korban ini sedang ada masalah hutang,” kata Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady.
Hubungan badan yang dilakukan berkali-kali tersebut membuat korban hamil. Kehamilan itu oleh korban disampaikan kepada orang tuanya. Saat orang tua korban meminta pertanggungjawaban, pelaku seakan menghindar. Ia pun kemudian dilaporkan ke polisi. “Untuk pelaku sudah ditahan,” ujarnya alumnus Akpol 2005 ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal terkait pelaku kejahatan yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa orang lain melakukan atau membiarkan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Pelaku akibat perbuatannya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda Rp300 juta. “Disangka dengan UU TPKS,” tutur Condro.
Editor : Aas Arbi