SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten memberikan bantuan keuangan kepada Kabupaten Serang untuk penyelenggaraan Pilkada ulang atau pemungutan suara ulang (PSU) yang bakal dihelat pada 19 April 2025 nanti.
Sesuai aturan, apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mampu untuk mendanai, maka dapat memohon kepada Pemprov untuk melakukan pendanaannya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku Pemprov akan mengambil anggaran itu dari dana biaya tak terduga (BTT). Dana BTT itu digeser dan dialihkan berupa bantuan keuangan kepada Kabupaten Serang.
“Dan ini sekarang sudah mulai proses dalam penetapan Pergub pergeseran APBD-nya,” ungkap Rina.
Berikutnya nanti awal April, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kebutuhan tersebut dan ditandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
“Surat-menyurat sudah dilakukan dalam hal ini Bupati Kabupaten Serang sudah mengajukan permohonan kepada Pak Gubernur untuk meminta sharing untuk pembiayaan honor adhoc,” ujar Rina.
Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungannya, honor adhoc itu sekira Rp27,25 miliar atau 53 persen dari seluruh total keperluan anggaran PSU di Kabupaten Serang. Untuk penyelenggaran PSU sendiri, anggaran yang dibutuhkan sekira Rp50,67 miliar. Sedangkan Pemprov memberikan bantuan di angka 53,7 persen.
Editor: Abdul Rozak