SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria asal Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang. Ia ditangkap karena menyetubuhi adir iparnya yang masih di bawah umur selama dua tahun.
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Iwan Rudini mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh SA (14). Sedangkan, pelaku adalah MA (28). “Pelaku ini merupakan kakak ipar dari korban,” ujarnya, belum lama ini.
Iwan menjelaskan, kasus ini terjadi sejak tahun 2023 lalu. Saat itu, korban yang tinggal bersama kakak iparnya dipaksa untuk melakukan hubungan badan.
“Awalnya, pelaku mabuk minuman keras (miras-red) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya,” katanya.
Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Namun, upaya bujuk rayu itu tidak berhasil sehingga korban diancam.
“Karena takut akan ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak iparnya menyetubuhinya,” ungkapnya.
Usai kejadian tersebut, korban tidak menceritakannya kepada kakaknya. Sikap korban tersebut membuat pelaku kembali melakukan perbuatannya berkali-kali saat istri tidak berada di dalam rumah.
“Karena korban tidak berani mengadu pada kakak maupun orang tuanya, kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengulangi menyetubuhi korban,” ujarnya.
Perbuatan pelaku ini terbongkar pada Minggu (8/9/2024) lalu. Saat itu, pelaku yang sedang menggauli korban dipergoki oleh istrinya. “Perbuatan asusila itu terbongkar pada Minggu (8/9/2024), ketika pelaku yang sedang menyetubuhi korban dipergoki isterinya,” ungkapnya.
Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang. Dari laporan tersebut, petugas Unit PPA Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Minggu 16 Maret 2025 di rumahnya. “Pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” tuturnya.
Editor: Abdul Rozak