PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan anggota DPRD Pandeglang berinisial RR masih terus bergulir.
Publik kini menanti keputusan dari internal DPD PKS Pandeglang terkait nasib RR.
Dewan Etik Daerah (DED) PKS Pandeglang sebelumnya telah membentuk Mahkamah Etik (ME) untuk mengusut kasus ini secara objektif.
Sekretaris DED PKS Pandeglang, Dodi Setiawan mengungkapkan ada kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi RR jika terbukti bersalah.
“Ada kemungkinan PAW karena ada sanksi ringan dan berat. Nanti kita lihat sanksi mana yang akan diterapkan,” kata Dodi saat dihubungi, pada Minggu 30 Maret 2025.
Namun, ia menegaskan keputusan akhir masih menunggu sidang Mahkamah Etik PKS.
“Belum bisa disimpulkan, semua tergantung keputusan ME internal PKS,” tambahnya.
Dodi menjelaskan, PKS hanya mengadili kasus ini secara internal, sedangkan proses hukum tetap diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Soal proses hukum, itu ranah APH. Tapi kalau keputusan internal sudah diambil, tentu kami sudah siapkan langkah-langkahnya,” tegasnya.
Sementara itu, DED PKS Pandeglang telah melakukan pemanggilan terhadap RR untuk menjalani proses etik lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Dewan Etik Daerah (DED) DPD PKS Pandeglang, Dodi Setiawan, menyatakan pihaknya telah memanggil anggota DPRD Pandeglang berinisial RR terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Sebagaimana diketahui, RR dipanggil oleh Dewan Etik PKS lantaran diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap perempuan yang merupakan mantan kekasihnya berinisial MP.
Dodi Setiawan menyatakan bahwa partai telah memanggil anggota DPRD Pandeglang berinisial RR guna memberikan klarifikasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Editor: Bayu Mulyana











