RADARBANTEN. CO. ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mulai menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sejak 10 April lalu.
Program bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Besaran dana yang diterima bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan sebesar Rp 450.000 per tahun. Siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C memperoleh Rp 1.800.000 per tahun.
Bagi siswa yang berada di kelas akhir, pencairan hanya berlaku untuk semester genap. Artinya, siswa kelas 6 SD akan menerima Rp 225.000, kelas 9 SMP mendapat Rp 375.000, dan kelas 12 SMA/SMK menerima Rp 900.000.
Kemendikbudristek mewanti-wanti agar dana PIP ini dapat digunakan sebaik mungkin oleh para penerimanya, dan tidak ada potongan sepeserpun. Selain itu, Kemendikbudristek mengingatkan bahwa pemotongan dana PIP termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Masyarakat diminta untuk segera melapor jika menemukan dugaan penyelewengan dana bantuan tersebut. Laporan bisa disampaikan melalui call center 177 atau Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek.
Untuk memastikan dana tersalurkan dengan baik, sekolah diinstruksikan untuk memublikasikan daftar penerima serta membantu proses aktivasi rekening siswa. Orang tua juga diimbau untuk aktif mengawasi proses pencairan.
Dengan transparansi dan pengawasan bersama, diharapkan dana PIP tahun ini dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu siswa yang membutuhkan, tanpa kendala dan tanpa potongan.
Editor : Aas Arbi











