CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID–Seorang pemuda berinisial AS (22), warga Kabupaten Serang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Raya Cilegon, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, dan di kontrakan pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon melalui Kasat Narkoba AKP Vhalio Agafe membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku ditangkap dengan barang bukti lima bungkus sabu yang disimpan di saku celana dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” ujarnya, Kamis (17/4).
Pengembangan dilakukan ke kontrakan pelaku. Dari lokasi itu, polisi menemukan satu tas hitam berisi delapan bungkus sabu lainnya, satu timbangan digital, plastik klip, dan double tape merah.
Total barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat bruto ±18,16 gram (netto ±16,27 gram), satu timbangan digital, dua pack plastik klip kecil, serta satu unit ponsel OPPO Reno 13 F 5G.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu seberat 50 gram dari seseorang melalui Instagram, yang kemudian diambil di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Barang tersebut dibagi menjadi paket kecil dan akan dijual seharga Rp400 ribu per paket.
“Barang yang diamankan merupakan sabu yang belum sempat diedarkan,” kata Vhalio.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Agung S Pambudi











