SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten dan Kabupaten Serang menangkap ND (30) dan MH (31), Jumat 18 April 2025.
Keduanya merupakan Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01. Diduga, keduanya hendak melakukan praktik politik uang atau money politic.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Modus keduanya, yakni meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar pemilih.
“Keduanya dijanjikan uang sebesar Rp50.000; per DPT guna memenangkan paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang,” katanya.
Endang mengungkapkan, dari penangkapan kedua pelaku, pihaknya mengamankan uang sebesar Rp9,550 juta.
Diduga, uang tersebut akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif.
“Dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp 50 ribu,” ungkap Kasubdit Kamneg Dirreskrimum Polda Banten ini.
Endang menjelaskan, menurut keterangan kedua pelaku, uang tersebut didapat dari Alex warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. “Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex,” ujarnya.
Endang menambahkan, pihaknya akan melakukan rencana tindak lanjut dalam penanganan kasus ini. “Tim Gakkumdu Kabupaten Serang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











