SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang membuat pelayanan di Samsat Ciruas diliburkan hari ini, 19 April 2025.
Pelayanan Samsat Ciruas diliburkan, disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui akun media sosial resminya.
“Diberitahukan kepada warga Kabupaten Serang, sehubungan dengan adanya Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, maka pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan di SAMSAT CIRUAS DILIBURKAN pada tanggal 19 April 2025 dan buka kembali pada tanggal 21 April 2025”.
Untuk alternatif bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, masyarakat dapat membayar di Samsat dalam satu wilayah hukum (Samsat Kota Serang, Cilegon, Pandeglang, Rangkasbitung, Malingping, dan Balaraja) atau bisa juga melalui aplikasi SIGNAL dan Samsat Ceria.
Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak di minimarket dekat tempat tinggal mereka.
Editor: Agus Priwandono











