SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya diversi atau penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan atas kasus dugaan penganiyaan anggota Paskibraka SMAN 1 Kota Serang oleh seniornya gagal membuahkan hasil. Kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan melalui jalur diversi.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan, upaya diversi tersebut dilaksanakan pada Senin 22 September 2025. Diversi tersebut merupakan upaya hukum untuk mencari solusi terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum. “Proses lanjut (tidak terdapat kesepakatan atau titik temu dalam perdamaian-red),” katanya, Selasa 23 September 2025.
Febby menjelaskan untuk saat ini pihaknya telah menaikkan kasus penganiyaan terhadap korban SH sudah tahap penyidikan. Terlapor AFF telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penetapan anak pelaku (tersangka-red),” ujarnya.
Orang tua korban SH, Ely Nursamsiah mengaku tidak hadir dalam pertemuan di Satreskrim Polresta Serang Kota. Alasannya, ia tidak puas dengan hasil penyelidikan kepolisian yang hanya menetapkan satu sebagai tersangka. “Tidak hadir (saat upaya diversi-red) selama hanya satu orang pelaku yang diproses,” katanya.
Menurut Ely, kasus yang terjadi pada 13 Agustus 2025 tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan. Saat itu SH tengah berlatih paskibraka di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Setelah selesai latihan SH bersama temannya dipanggil seniornya ke rumah kosong di sebelah SMAN 1 Serang. Di rumah kosong itu ada tiga seniornya berinisial AR, FF dan MAA sudah menunggunya disana. Tanpa diketahuinya persoalannya, SH dipukuli secara bergantian oleh ketiga seniornya tersebut.
“Dipukul oleh seniornya di bagian muka kiri lebih dari 10 kali, bagian perut lebih dari 20 kali, bagian bahu kanan dan kiri lebih dari 5 kali, dan di jambak rambut dengan keras 1 kali,” katanya.
Akibat perbuatan ketiga seniornya itu, SH dilarikan ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan medis karena luka memar, dan bibir sobek.
Pasca kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota dengan nomor LP/B/455/VIII/2025/SPKT/POLRESTA SERANG KOTA/Polda Banten. “Akibat perbuatan seniornya, anak saya di rawat di rumah sakit Bhayangkara karena mengalami trauma dan luka luka,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











