SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman melibatkan penjaga kebunnya dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar.
Penjaga kebun tersebut diangkat sebagai direktur operasional perusahaan pengelolaan sampah.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, penjaga kebun yang diangkat sebagai Direktur Operasional CV BSIR itu bernama Sulaeman. Sebelum diangkat sebagai direktur operasional, Wahyunoto bersama Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti melakukan pertemuan.
Keduanya membahas agar PT EPP layak menjadi pelaksana pekerjaan. “PT EPP ini tidak mempunyai kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” katanya, Senin 22 April 2025.
Karena tidak mempunyai kapasitas itu, maka Sukron dan Wahyunoto bersekongkol mendirikan CV BSIR. Persekongkolan kedua tersangka ini turut melibatkan Agus Syamsuddin yang kemudian diangkat sebagai Direktur Utama CV BSIR.
Pengangkatan Agus Syamsuddin itu diputuskan melalui pertemuan pada Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan CV BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas LH Tangsel,” ungkapnya.
Ditegaskan Rangga, PT EPP tidak layak dijadikan pemenang pekerjaan. Sebab, selain tidak mempunyai kualifikasi, perusahaan tersebut diketahui telah mengalihkan pekerjaan utama kepada perusahaan lain. Perusahaan tersebut, yakni PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS dan CV BSIR.
“Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Nurhimawan menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengadaan proyek tersebut yang tidak melalui lelang umum. “Melalui E-Purchasing, bukan lelang umum, makanya ini yang kita dalami,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











