TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Organisasi wartawan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kota Tangsel melaporkan penipuan yang dilakukan seorang calo Vila Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ketua IJTI Korwil Tangsel, Ahmad Baihaqi mengatakan, pihaknya telah melaporkan penipuan yang dilakukan seorang calo Vila bernama Iyus Yunus ke Polres Kota Tangsel dengan nomor laporan: TBL/B/840/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.
Menurut Baihaqi, pihaknya berencana mengadakan gathering di wilayah Puncak Bogor. Mereka kemudian menyewa Vila melalui online dan berkomunikasi dengan Iyus.
Pada 9 April 2025, pihaknya kemudian mentransfer uang kepada Iyus Rp3,5 juta sebagai DP Vila. Kemudian, 9 hari berikutnya pihaknya kembali mentransfer uang ke rekening Iyus Rp4 juta untuk sisa pelunasan sewa Vila.
“Lalu pada 18 April 2025, di hari kami berangkat gathering menuju Vila, kami diberitahu oleh penjaga Vila jika seluruh uang yang kami transfer kepada Iyus hanya ditransfer Rp1,5 juta ke pemilik Vila,” ungkap Baihaqi, Selasa 22 April 2025.
Menurut Baihaqi, pihaknya kemudian mencoba menghubungi Iyus untuk meminta klarifikasi masalah tersebut. “Tapi kami sudah tidak bisa menghubungi nomor telepon yang bersangkutan (Iyus-red),” ujarnya.
Baihaqi mengatakan, pihaknya melaporkan Iyus Yunus dengan dengan delik penipuan melalui media elektronik, Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat 91 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 2008 tentang UU ITE,” tegas Baihaqi.
Editor: Mastur Huda