CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Program kunjungan Walikota Cilegon, Robinsar, ke berbagai kelurahan dalam rangka menghimpun aspirasi dan menginventarisasi persoalan masyarakat mendapat sorotan dari legislatif.
Namun, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, menilai kebijakan tersebut tidak bersifat tumpang tindih dengan fungsi lembaga legislatif, melainkan saling melengkapi.
“Secara prinsip tidak ada tumpang tindih antara fungsi wali kota dengan DPRD. Fungsi, tugas, dan kedudukan keduanya berbeda,” ujar Rahmatullah saat dikonfirmasi pada Selasa (23/4).
Ia menjelaskan, Wali Kota sebagai kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Dalam konteks itu, roadshow wali kota lebih ditujukan untuk menyerap aspirasi sebagai bagian dari perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah.
Sementara itu, DPRD, menurutnya, berperan dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika anggota dewan melakukan reses dan menyerap aspirasi, hasilnya digunakan sebagai dasar pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, penyusunan peraturan daerah, hingga pembahasan anggaran.
“Kalaupun terkesan mirip secara teknis—karena sama-sama menghimpun aspirasi—tetapi tujuan akhirnya berbeda. Wali kota menghimpun untuk melaksanakan, DPRD menghimpun untuk mengawasi dan mengatur. Jadi, ini bukan tumpang tindih dalam arti negatif, justru komplementer,” tambah politisi dari Fraksi PAN itu.
Rahmatullah juga menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan aspirasi masyarakat benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan publik yang tepat sasaran.
Editor: Abdul Rozak











