LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lebak mencatat dalam waktu empat bulan angka pelecehan dan kekerasan seksual di Lebak sebanyak 83 kasus.
Diketahui kasus kekerasan seksual terbagi dalam beberapa bulan, yaitu 30 kasus pada Januari, 21 kasus pada Februari, 18 kasus pada Maret, dan 14 kasus pada April. Meskipun terdapat tren penurunan setiap bulan, jumlah total kasus tetap tergolong tinggi.
Ketua UPTD PPA Lebak, Fuji Astuti, menyampaikan bahwa mayoritas korban adalah perempuan dan anak di bawah umur. Ia menyebut bahwa faktor lingkungan, minimnya pengawasan keluarga, serta penggunaan media sosial yang tidak bijak menjadi penyebab utama. “Sampai hari ini, ada 83 kasus kekerasan seksual,” kata Fuji kepada Radar Banten, Jumat 24 April 2025.
Selain itu, Fuji juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan psikologis dan hukum terhadap para korban. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan.
Dilanjutkannya, dalam mencegah kekerasan seksual, peran orangtua sangat penting untuk melakukan pencegahannya. “Intinya dengan terjadi kasus seperti ini, pengawasan orang tua terhadap anak-anak harus lebih ekstra,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TPKK) Belia Hasbi Jayabaya, turut menanggapi fenomena ini. Ia mengatakan, keluarga adalah benteng pertama dalam mencegah kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.
“Jadi yang paling utama itu adalah peran keluarga, yaitu peran ibu. Jadi bagaimana kita menjaga anak kita,”tuturnya.
Ia menambahkan, pengawasan orang tua harus dilakukan secara ketat terutama pada anak di bawah umur karena rentan terpengaruh media sosial.
Editor: Mastur Huda