SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan kembali mengkaji lebih dalam terkait tuntutan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Pengangkatan PPPK itu merupakan amanat dari pemerintah pusat, untuk para tenaga honorer yang sudah bekerja selama minimal dua tahun.
Wakil Walikota Serang, Nur Agis Aulia mengatakan, pihaknya membutuhkan kajian lebih dalam terlebih dahulu, terkait penuntutan honorer agar diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Selebihnya ini memang perlu kajian lebih mendalam lagi. Karena, ada beberapa perubahan aturan, ada beberapa hal-hal yang memang harus kita clearkan dulu,” kata Agis, Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut Agis, meskipun aturan pengangkatan PPPK ada, namun harus dilihat terlebih dahulu kondisi di daerah masing-masing.
“Walaupun aturan itu ada, kan kita lihat kondisi juga. Kondisi daerahnya seperti apa? ini yang perlu kita kaji. Makanya tadi kita sampaikan setelah ini kita lanjutkan ke forum-forum informal ngobrol, ngopi begitu,” katanya.
Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi menyebutkan, saat ini masih terdapat sekitar 5.000 tenaga honorer di Kota Serang yang belum terakomodasi, terdiri dari lebih dari 3.000 orang yang belum mendapat formasi R2 dan R3, serta lebih dari 1.000 orang yang akan mengikuti seleksi tahap 2.
“Pemerintah pusat sudah membuka ruang bagi daerah untuk mengusulkan formasi PPPK. Kami ingin memastikan apakah Pemkot Serang sudah mempersiapkan itu atau belum, karena proses ini harus selesai paling lambat Desember 2025 sesuai amanat undang-undang,” ujar Herwandi.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











