CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Walikota Cilegon, Robinsar, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah.
Hal itu menyusul sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon akibat masih digunakannya metode open dumping di TPA Bagendung.
“Dari kemarin itu ada temuan ya, itu kita sikapi terus. Dari LH juga lakukan perbaikan-perbaikan agar tahun depan tidak terkena sanksi,” ujar Robinsar kepada awak media usai menghadiri Gerakan Tanam Padi di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Kamis (8/5).
Ia menyebutkan bahwa upaya perbaikan tidak hanya terbatas pada teknis pengelolaan sampah di lapangan, tetapi juga mencakup reformasi sistem tata kelola retribusi agar pendapatan daerah dari sektor persampahan dapat lebih optimal.
“Kita juga kemarin fokus gimana caranya supaya retribusi sampah jadi maksimal. Kita akan rubah tata kelola supaya pendapatan juga maksimal. Ya, pembenahan, Insya Allah, kita akan pembenahan,” jelasnya.
Komitmen pembenahan tersebut menjadi respons pemerintah daerah atas desakan agar Kota Cilegon segera keluar dari praktik pengelolaan sampah usang yang tidak sesuai standar lingkungan nasional. Robinsar memastikan, perbaikan akan terus dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, DLH Cilegon telah mengajukan anggaran tambahan dalam APBD Perubahan untuk mendukung peralihan sistem pengelolaan TPA, termasuk penggunaan bottom ash sebagai material penutup sampah dan rencana penggunaan teknologi insinerator.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Aditya