LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lebak menindak tegas aksi premanisme yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Kabupaten Lebak. Melalui Operasi Pekat 2 Maung 2025, Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku selama pelaksanaan operasi yang berlangsung selama satu pekan.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah UJ (52), NJ (42), dan AF (27). Mereka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus kriminal seperti pencurian, penipuan, dan penggelapan.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Herfio, melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Hero menyampaikan bahwa ketiga pelaku bertindak demi keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat. “Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan, dan/atau tindak pidana penipuan terhadap warga masyarakat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya, Jumat, 8 Mei 2025.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk satu unit dump truk, sepeda motor, telepon genggam, dan barang-barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
“Setelah ditangkap, para pelaku diperiksa dan dilakukan proses hukum secara tuntas agar tidak melakukan kejahatan dan aksi premanisme yang dapat mengganggu Harkamtibmas dan iklim investasi di Kabupaten Lebak, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas Hero.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, untuk menciptakan kondisi aman dari aksi premanisme di wilayah hukum Polda Banten.
“Operasi cipta kondisi ini dilakukan dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dari aksi premanisme,” tambahnya.
Kompol Hero juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas aksi premanisme. “Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui adanya aksi premanisme, baik berupa kegiatan pemerasan, pencurian dengan cara mengancam, aksi pemalakan, atau pemungutan liar dan segala tindak pidana lainnya, untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dilakukan tindak lanjut,” pungkasnya.
Editor : Merwanda