Home Hukum

Kasus Korupsi Sampah Rp 75,9 Miliar, Kepala DLH Tangsel Kembali Diperiksa

Fahmi by Fahmi
Minggu, 11 Mei 2025 06:50
in Hukum
0
Uang Korupsi Sampah Rp 15,4 Miliar Mengalir ke Rekening ASN Pemkot Tangsel, Kejati Banten: Atas Arahan Kepala Dinas

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman (dok Kejati Banten)

0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diperiksa. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.

“Dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5).

Tak hanya Wahyunoto, di hari yang sama penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, Tb. Apriliadhi KP. Keduanya diperiksa seputar dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang dianggap melanggar hukum.

Rangga mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar DLH Tangsel.

Sampai saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wahyunoto dan Tb. Apriliadhi, dua nama lain yang terseret adalah Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, serta ASN Pemkot Tangsel bernama Zeky Yamani alias ZY. “Untuk tersangka baru, belum ada,” tegas Rangga.

Ia juga menyebut, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 51 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari internal DLH, kalangan swasta, hingga para ahli. “Lima puluh satu saksi ini termasuk ahli,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa PT EPP yang seharusnya mengelola proyek pengangkutan sampah ternyata tidak menjalankan tugasnya. Proyek yang bernilai puluhan miliar itu malah dialihkan ke perusahaan lain, seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.

Namun, menurut penyidik, perusahaan-perusahaan tersebut tidak punya fasilitas, kapasitas, maupun keahlian yang memadai dalam mengelola sampah. Alhasil, mereka dinilai tidak layak mengerjakan proyek tersebut.

“Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ujar Rangga.

Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Merwanda

Tags: Aditya RakatamaAsisten Intelijen RakatamaDinas Lingkungan Hidup TangselDLH Tangselkejati bantenKorupsi Kota Tangerang Selatankorupsi sampah TangselKorupsi Tangseltersangka korupsi sampah Tangseltersangka sampah ditahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dimyati Ajak Guru di Banten Aktif Wujudkan Generasi Unggul

Next Post

Obat Keras Marak di Kalangan Pelajar, Polres Serang Tangkap Empat Pengedar Pil Koplo

Next Post

Obat Keras Marak di Kalangan Pelajar, Polres Serang Tangkap Empat Pengedar Pil Koplo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aktivis Soroti Hasil Lelang Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin

Aktivis Soroti Hasil Lelang Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin

by Purnama Irawan
Sabtu, 8 Agustus 2026 16:37
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aktivis menyoroti hasil lelang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atas paket proyek pembangunan gazebo dan landscape kawasan...

Rektor UIN Banten Ingatkan Wisudawan Jaga Jejak Digital dan Bangun Personal Branding

Rektor UIN Banten Ingatkan Wisudawan Jaga Jejak Digital dan Bangun Personal Branding

by Aas Arbi
Sabtu, 8 Agustus 2026 16:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten Prof. Dr. H. Muhammad Ishom mengingatkan para wisudawan untuk menjaga jejak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.