SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diperiksa. Pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar.
“Dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 7 Mei 2025,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, saat dikonfirmasi, Minggu (11/5).
Tak hanya Wahyunoto, di hari yang sama penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel, Tb. Apriliadhi KP. Keduanya diperiksa seputar dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang dianggap melanggar hukum.
Rangga mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para tersangka karena ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar DLH Tangsel.
Sampai saat ini, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Wahyunoto dan Tb. Apriliadhi, dua nama lain yang terseret adalah Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, serta ASN Pemkot Tangsel bernama Zeky Yamani alias ZY. “Untuk tersangka baru, belum ada,” tegas Rangga.
Ia juga menyebut, sejauh ini penyidik sudah memeriksa 51 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari internal DLH, kalangan swasta, hingga para ahli. “Lima puluh satu saksi ini termasuk ahli,” jelasnya.
Kasus ini mencuat setelah diketahui bahwa PT EPP yang seharusnya mengelola proyek pengangkutan sampah ternyata tidak menjalankan tugasnya. Proyek yang bernilai puluhan miliar itu malah dialihkan ke perusahaan lain, seperti PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, PT SKS, dan CV BSIR.
Namun, menurut penyidik, perusahaan-perusahaan tersebut tidak punya fasilitas, kapasitas, maupun keahlian yang memadai dalam mengelola sampah. Alhasil, mereka dinilai tidak layak mengerjakan proyek tersebut.
“Penunjukan PT EPP sebagai pelaksana pekerjaan telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” ujar Rangga.
Akibat ulahnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Merwanda











