SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus debt collector di wilayah Ciceri, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Keduanya, yaitu DEK (44) warga Komplek Pasir Indah, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang dan AR (33) warga Lingkungan Cilandak, Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan, penangkapan dua pencuri motor itu merupakan tindaklanjut laporan Cecep Supriadi warga Metro Cilegon Cendana, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
“Korban melaporkan motor Vespa yang dibawa anaknya diadang 2 orang yang tidak di kenal,” katanya Rabu 14 Mei 2025.
Salahuddin menjelaskan, saat itu anak korban Jesica dihentikan oleh tersangka DEK dan AR di sekitar Lingkungan Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Senin 21 April 2025 lalu yang mengaku sebagai debt collector.
“Anak korban kemudian dibawa ke Kantor MUF (Mandiri Utama Finance) di Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ujarnya.
Namun, Salahuddin menerangkan saat korban mendatangi kantor MUF, motor Vespa yang diambil tersangka DEK dan AR tidak diketahui keberadaannya.
“Motor korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut sehingga korban mengalami kerugian Rp60 juta,” kata mantan Kapolsek Cikande ini.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 9 Mei 2025, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka DEK yang diketahui berada di wilayah Kota Serang. “Kami berhasil mengamankan pelaku AR di wilayah Ciruas,” ucapnya.
Salahuddin menjelaskan, dari penangkapan itu, AR menyebut jika saat merampas motor korban dibantu rekannya DEK. Berdasarkan keterangan itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran. “Untuk tersangka DEK kami amankan di wilayah Ciceri,” katanya.
Salahuddin menambahkan dalam kasus ini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











