PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI secara resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan baru ini mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Kasi Kurikulum SMP pada Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Agung Kusuma Bakti, mengungkapkan bahwa Pemkab Pandeglang telah menyiapkan petunjuk teknis melalui Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 400.3.1/Kep.188-Huk/2025.
Juknis tersebut mengatur penerimaan murid baru di tingkat TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Pandeglang.
“Alhamdulillah, sudah dari bulan Maret kita terbitkan juknisnya. Turunannya melalui surat keputusan Bupati Pandeglang,” kata Agung pada Jumat, 16 Mei 2025.
Agung mengaku telah menyosialisasikan pelaksanaan SPMB ke seluruh sekolah TK, SD, hingga SMP. Sosialisasi tersebut dilakukan bersama para pengawas sekolah.
“Kalau kita kan kewajibannya ke sekolah, mungkin sekolah juga sudah mulai sosialisasi ke wilayah binaannya,” katanya.
Menurutnya, pendaftaran SPMB akan dimulai pada Juni 2025.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring maupun luring, tergantung kesiapan masing-masing sekolah.
Adapun jadwalnya, untuk jenjang TK dibuka pada 23-28 Juni 2025,jenjang SD pada 23 Juni-5 Juli 2025, dan SMP pada 23-28 Juni 2025.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi bagi TK, SD, dan SMP akan serentak diumumkan pada 7 Juli 2025.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah diterbitkan, terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Disinggung soal poin-poin pada sistem domisili, Agung menerangkan, tidak jauh berbeda dengan zonasi pada PPDB sebelumnya. Namun, SPMB dibuat lebih fleksibel. Jika sebelumnya zonasi berbasis radius, kini lebih mengedepankan kewilayahan.
“SPMB dibuat lebih fleksibel. Kalau PPDB kemarin zonasinya terpaku ke rumah terdekat saja, jadi yang jauh sering kesulitan. Sekarang dibuat sistem rayon, misalnya empat atau lima kecamatan bisa saling daftar, tapi tetap siswa yang terdekat diutamakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, para peserta SPMB diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting yang perlu disiapkan, antara lain, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat keterangan dari sekolah asal.
Dindikpora Pandeglang berharap, proses SPMB tahun ini dapat berjalan lancar dan disosialisasikan dengan baik oleh seluruh satuan pendidikan.
Agung mengingatkan agar tidak ada sekolah yang melanggar komitmen yang telah disepakati terkait pelaksanaan SPMB.
Editor: Agus Priwandono