SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dampak kebijakan Gubernur Banten Andra Soni terkait penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pendapatan pemerintah kabupaten/kota di Banten meningkat.
Pendapatan itu diraih dari opsen PKB yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rita Prameswari mengungkapkan, realisasi opsen PKB pada 4 Maret sampai dengan 9 April 2025 sebelum ada kebijakan pemutihan Rp125,38 miliar untuk delapan kabupaten/kota.
“Setelah ada kebijakan pemutihan, mulai 10 April sampai 10 Mei 2025, realisasi opsen PKB naik Rp33,79 miliar menjadi Rp159,18 miliar,” ujar Rita, Minggu, 18 Mei 2025.
Kata dia, jika dibandingkan realisasi opsen PKB dari sebelum dan sesudah adanya kebijakan pemutihan, kenaikan paling signifikan terjadi di Kabupaten Lebak dari Rp2,94 miliar menjadi Rp6,83 miliar atau 131,98 persen. Kemudian, Kabupaten Pandeglang dari Rp2,64 miliar menjadi Rp5,97 miliar atau 126,2 persen; Kabupaten Serang dari Rp6,59 miliar menjadi Rp11,02 miliar atau 67,15 persen; dan Kabupaten Tangerang dari Rp33,3 miliar menjadi Rp41,86 miliar atau 25,71 persen. Berikutnya, Kota Serang dari Rp4,93 miliar menjadi Rp7,58 miliar atau 53,56 persen; Kota Cilegon dari Rp5,28 miliar menjadi Rp6,69 miliar atau 26,64 persen; Kota Tangerang dari Rp33,94 miliar menjadi Rp39,92 miliar atau 17,59 persen; dan Kota Tangerang Selatan dari Rp35,72 miliar menjadi Rp39,27 miliar atau 9,95 persen.
Rita mengungkapkan, realisasi PKB sampai dengan 10 Mei 2025 yakni mencapai Rp765,48 miliar atau 36,22 persen dari target Rp2,11 triliun.
Editor: Aas Arbi