slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus PIK 2 Charlie Chandra, Polda Banten Tetapkan Notaris Sukamto Sebagai Tersangka

Fahmi by Fahmi
21-05-2025 14:36:11
in Hukum
Kasus PIK 2 Charlie Chandra, Polda Banten Tetapkan Notaris Sukamto Sebagai Tersangka

Charlie Chandra di Polda Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Nemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tidak hanya menyeret Charlie Chandra.

Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten juga menetapkan notaris bernama Sukamto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana.

Baca Juga :

Cek Disini, Layanan SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025

Status PSN Dicabut, ICMI Banten Desak Pemerintah Audit Pembebasan Lahan PIK 2

Prabowo Cabut Status PSN PIK 2, ICMI Banten : Langkah Visioner dan Berkeadilan

Amankan Ratusan Butir Obat Keras, Polres Serang Tangkap Pengedar di Pontang

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan, Sukamto dalam kasus tersebut diberikan kuasa oleh Charlie Chandra untuk melakukan proses balik nama SHM dari Sumita Chandra ke Charlie Chandra.

“Kemudian saudara S (Sukamto-red) menandatangani form lampiran 13 untuk diajukan proses balik nama. Di mana, penandatanganan lampiran 13 itu berdasarkan adanya surat kuasa yang ditandatangani oleh CC (Charlie Chandra-red),” katanya, Selasa kemarin.

Menurut Meryadi, Sukamto telah mengetahui bahwa Charlie Chandra tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut. Akan tetapi, Sukamto tetap melakukan proses balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.

“CC ini sudah mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor: 3/Pbt/BPN/.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 dikarenakan dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu,” katanya.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus Charlie ini berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.

Tanah tersebut kemudian, diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.

Selanjutnya, pada tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra berdasarkan akta jual beli Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988. “Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.

Ia menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut. Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.

Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja. “Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.

Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.

Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau jempol palsu di akta jual beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 atas nama saksi The Pit Nio. “Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertifikat Nomor 5/Lemo,” ujarnya.

Adanya klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014. Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.

Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015. “Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra-red),” katanya.

Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.

“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra-red) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” tuturnya.

Editor : Aas Arbi

Tags: Akpol 1999Charlie ChandraKombes Pol Dian SetyawanPantai Indak Kosambi 2pemalsuan surat tanah PIK 2Penangkapan Charlie ChandraPIK 2Polda BantenResmob Polda BantenResmob Polda Metro Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sunat Massal di Cilegon, Pemprov Banten dan DPRD Bantu Anak dari Keluarga Tak Mampu

Next Post

Pengesahan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS Rp30 Miliar Tidak Jelas? Ini Kata DPRD Tangsel

Related Posts

Satlantas Pandeglang Buka Pelayanan SIM Keliling di Terminal Mengger Jumat Ini
Umum

Cek Disini, Layanan SIM Keliling di Kota Serang Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025

by Fahmi
Sabtu, 25 Oktober 2025 10:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Bagi anda warga Kota Serang yang ingin memperpanjang SIM, berikut ini informasi lokasi SIM keliling. Tempat SIM...

Read moreDetails

Status PSN Dicabut, ICMI Banten Desak Pemerintah Audit Pembebasan Lahan PIK 2

Prabowo Cabut Status PSN PIK 2, ICMI Banten : Langkah Visioner dan Berkeadilan

Amankan Ratusan Butir Obat Keras, Polres Serang Tangkap Pengedar di Pontang

Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Banten Pantau Ketersediaan Beras di Pasar dan Distributor

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Hari Ini, Kamis 23 Oktober 2025, Klik di Sini Informasinya

Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Beras, Polda Banten Gelar Rapat Koordinasi Daerah

Peringati Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polresta Tangerang Gelar Donor Darah Bersama Wartawan

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Humas Polresta Serang Kota Gelar Donor Darah

Layanan SIM Keliling di Kota Serang dan Kabupaten Serang Pindah Lokasi Hari Ini, Cek Informasinya di Sini

Next Post
Pengesahan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS Rp30 Miliar Tidak Jelas? Ini Kata DPRD Tangsel

Pengesahan Raperda Penyertaan Modal Perseroda PITS Rp30 Miliar Tidak Jelas? Ini Kata DPRD Tangsel

Kejagung Datang ke Pemkab Serang, Tindaklanjuti Rencana Pembentukan Kejari Kabupaten Serang

Kejagung Datang ke Pemkab Serang, Tindaklanjuti Rencana Pembentukan Kejari Kabupaten Serang

Pemkot Cilegon Larang Pegawai Bawa Kendaraan ke Kantor

Pemkot Cilegon Larang Pegawai Bawa Kendaraan ke Kantor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Bermain di Pinggir Sungai Ciliman, Dua Anak Hilang Tenggelam

Bermain di Pinggir Sungai Ciliman, Dua Anak Hilang Tenggelam

Sabtu, 25 Oktober 2025 17:31
DPRD Banten Ajak Warga Aktif Awasi dan Cegah Pembuangan Limbah Medis Ilegal

DPRD Banten Ajak Warga Aktif Awasi dan Cegah Pembuangan Limbah Medis Ilegal

Sabtu, 25 Oktober 2025 17:23
Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tiket Pesawat Turun hingga 14 Persen 

Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tiket Pesawat Turun hingga 14 Persen 

Sabtu, 25 Oktober 2025 17:11
PKL Ditantang, Kasatpol PP Pandeglang: Buktikan di Pengadilan kalau Ada Pungli!

PKL Ditantang, Kasatpol PP Pandeglang: Buktikan di Pengadilan kalau Ada Pungli!

Sabtu, 25 Oktober 2025 16:43
Sekda Lebak: Keluarga Garda Terdepan, Bentengi Anak dari Pelecehan Seksual dan Kekerasan

Sekda Lebak: Keluarga Garda Terdepan, Bentengi Anak dari Pelecehan Seksual dan Kekerasan

Sabtu, 25 Oktober 2025 16:30
BPPKB Banten Gelar Tablig Akbar di JIS, 7 Desember 2025, Merajut Harmoni untuk Negeri

BPPKB Banten Gelar Tablig Akbar di JIS, 7 Desember 2025, Merajut Harmoni untuk Negeri

Sabtu, 25 Oktober 2025 16:17
Bermain di Pinggir Sungai Ciliman, Dua Anak Hilang Tenggelam

Bermain di Pinggir Sungai Ciliman, Dua Anak Hilang Tenggelam

Sabtu, 25 Oktober 2025 17:31
DPRD Banten Ajak Warga Aktif Awasi dan Cegah Pembuangan Limbah Medis Ilegal

DPRD Banten Ajak Warga Aktif Awasi dan Cegah Pembuangan Limbah Medis Ilegal

Sabtu, 25 Oktober 2025 17:23
Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tiket Pesawat Turun hingga 14 Persen 

Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Tiket Pesawat Turun hingga 14 Persen 

Sabtu, 25 Oktober 2025 17:11
PKL Ditantang, Kasatpol PP Pandeglang: Buktikan di Pengadilan kalau Ada Pungli!

PKL Ditantang, Kasatpol PP Pandeglang: Buktikan di Pengadilan kalau Ada Pungli!

Sabtu, 25 Oktober 2025 16:43
Sekda Lebak: Keluarga Garda Terdepan, Bentengi Anak dari Pelecehan Seksual dan Kekerasan

Sekda Lebak: Keluarga Garda Terdepan, Bentengi Anak dari Pelecehan Seksual dan Kekerasan

Sabtu, 25 Oktober 2025 16:30
BPPKB Banten Gelar Tablig Akbar di JIS, 7 Desember 2025, Merajut Harmoni untuk Negeri

BPPKB Banten Gelar Tablig Akbar di JIS, 7 Desember 2025, Merajut Harmoni untuk Negeri

Sabtu, 25 Oktober 2025 16:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bermain di Pinggir Sungai Ciliman, Dua Anak Hilang Tenggelam

Bermain di Pinggir Sungai Ciliman, Dua Anak Hilang Tenggelam

by Purnama Irawan
Sabtu, 25 Oktober 2025 17:31

Sejumlah warga dan keluarga tengah berkumpul menunggu Tim SAR mencari dua anak yang hilang di Ciliman, Sabtu, 25 Oktober 2025....

DPRD Banten Ajak Warga Aktif Awasi dan Cegah Pembuangan Limbah Medis Ilegal

DPRD Banten Ajak Warga Aktif Awasi dan Cegah Pembuangan Limbah Medis Ilegal

by Yusuf Permana
Sabtu, 25 Oktober 2025 17:23

Ketua Fraksi NasDem DPRD Banten, Wawan Suhada, mengajak masyarakat aktof mencegah pembuangan limbah medis ilegal. (Foto: Wawan Suhada)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak