SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Nemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tidak hanya menyeret Charlie Chandra.
Penyidik Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten juga menetapkan notaris bernama Sukamto sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUH Pidana jo Pasal 55 KUH Pidana.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten, AKBP Meryadi mengatakan, Sukamto dalam kasus tersebut diberikan kuasa oleh Charlie Chandra untuk melakukan proses balik nama SHM dari Sumita Chandra ke Charlie Chandra.
“Kemudian saudara S (Sukamto-red) menandatangani form lampiran 13 untuk diajukan proses balik nama. Di mana, penandatanganan lampiran 13 itu berdasarkan adanya surat kuasa yang ditandatangani oleh CC (Charlie Chandra-red),” katanya, Selasa kemarin.
Menurut Meryadi, Sukamto telah mengetahui bahwa Charlie Chandra tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut. Akan tetapi, Sukamto tetap melakukan proses balik nama SHM Nomor 5/Lemo atas nama Sumita Chandra.
“CC ini sudah mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor: 3/Pbt/BPN/.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023 dikarenakan dasar diterbitkan SHM tersebut berdasarkan AJB palsu,” katanya.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, kasus Charlie ini berawal saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.
Tanah tersebut kemudian, diklaim milik Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. Klaim Chairil Widjaja ini berdasarkan akta jual beli dengan The Pit Nio.
Selanjutnya, pada tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra berdasarkan akta jual beli Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988. “Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” ujarnya.
Ia menjelaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Sebab, The Pit Nio sama sekali tidak menjual tanah tersebut. Belakangan terungkap, bahwa cap jari atau jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.
Selanjutnya, SHM tersebut digadaikan Paul Chandra kepada Chairil Widjaja. “Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” katanya didampingi Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin.
Dian mengatakan, pada tanggal 16 Desember 1993 telah terbit putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan bahwa terdakwa Paul Chandra bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan.
Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari atau jempol palsu di akta jual beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982 atas nama saksi The Pit Nio. “Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertifikat Nomor 5/Lemo,” ujarnya.
Adanya klaim Chairil Widjaja itu membuat ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014. Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.
Dari laporan tersebut, perkara itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015. “Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra-red),” katanya.
Dian mengatakan, rangkaian kasus tersebut, Charlie diduga masih menyimpan dan menguasai tanpa hak atas SHM Nomor 5/Lemo dan bertindak seolah-olah sebagai pemilik sah.
“Pada tanggal 8 November 2021 dan 17 November 2021 PT Mandiri Bangun Makmur selaku kuasa ahli waris The Pit Nio telah melayangkan surat somasi. Namun, CC (Charlie Chandra-red) tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikannya,” tuturnya.
Editor : Aas Arbi











