SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Gubernur Banten Andra Soni telah menunjuk Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat perintah Nomor: 800.1.11.1/25/2025 yang ditanda tangani oleh Andra pada 20 Mei 2025. Penunjukan Rudy sebagai Plh Bupati Serang dikarenakan adanya alasan.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Pemkab Serang Dite Hendra Purnama, mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Gubernur Banten per tanggal 19 Mei 2025.
“Pa Rudi diangkat sebagai Plh bupati oleh gubernur, untuk melaksanakan tugas sehari hari Bupati Serang selama Bupati Serang cuti melaksanakan ibadah haji, dari tanggal 20 Mei sampai 13 Juni 2025 atau bupati terpilih dilantik,” katanya kepada Radar Banten, Kamis 22 Mei 2025.
Ia mengatakan, surat dari gubernur banten sendiri baru diterima oleh Pemkab Serang pada Kamis 22 Mei 2025. “Penunjukan pa Rudi karena yang bersangkutan adalah PJ Sekda, walaupun PJ, beliau jabatan karier tertinggi di Pemkab Serang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan mengatakan, pengangkatan Rudy Suhartanto sebagai Plh Bupati Serang dilakukan karena Bupati Ratu Tatu Chasanah sedang mengajukan cuti.
“Sehingga agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Serang maka Pemkab Serang mengajukan surat ke Provinsi untuk ditunjuk Plh,” ujarnya.
Ia mengatakan, nantinya ada batasan-batasan kewenangan yang dapat dilakukan oleh Plh Sekda dimana mereka hanya menjalankan tugas-tugas harian dari kepala daerah seperti menghadiri rapat dan menerima tamu.
“Tapi untuk menentukan kebijakan, beliau tidak diperkenankan. Jadi kewenangannya sangat terbatas, tidak sampai mengambil kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur mengaku belum mengetahui mengenai penunjukan Rudy Suhartanto menjadi Plh Bupati Serang.
Ia pun berpesan agar Rudy dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sehingga nantinya pemerintahan dapat berjalan dengan baik. “Tentunya jangan sampai melakukan tindakan-tindakan yang tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi