SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Rudy Suhartanto ditunjuk oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Serang.
Penunjukan tersebut berdasarkan surat perintah Nomor: 800.1.11.1/25/2025 yang ditanda tangani oleh Andra per tanggal 20 Mei 2025.
Dalam surat tersebut Rudy Suhartanto menjabat sebagai Plh Bupati Serang per tanggal 20 Mei hingga tanggal 13 Juni 2025 atau sampai dengan dilantiknya Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang terpilih hasil pemilihan suara ulang tahun 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan selain sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto juga sebagai Plh Bupati Serang.
Dalam surat juga dijelaskan jika ada sebanyak empat pon yang jadi dasar hukum pengangkatan Rudy Suhartanto, yakni:
- Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,
- Surat Bupati Serang nomor 857 / 582 Tapem/2025 tanggal 15 Mei 2025 perihal permohonan izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting
- Surat penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang nomor 131/590/Tapem/2025 tanggal 20 Mei 2025 hal usulan penunjukan pelaksana harian Bupati Serang
- Surat penjabat sekretaris daerah Kabupaten Serang nomor 131/591/Tapem/2025 tanggal 20 Mei 2025 hal usulan penunjukan pelaksana harian Bupati Serang.
Hingga berita ini dimuat, Pj Sekda Pemkab Serang, Rudy Suhartanto belum bisa dikonfurmasi.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi