SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang akan kembali melakukan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Serang.
Sejumlah tempat hiburan yang tersebar di wilayah Kota Serang telah menjadi target inspeksi mendadak atau sidak oleh Pemkot, seperti di Serang Mall dan Legok.
Ketegasan Pemkot Serang bukan tanpa alasan. Pada tahun 2024 lalu, tiga bangunan THM ilegal di kawasan Serang Timur sudah dibongkar lantaran beroperasi tanpa IMB.
Meski demikian, masih ada sekitar 10 THM yang tetap beroperasi meski telah disegel. Berdasarkan pendataan di tahun lalu, terdapat 13 lokasi THM di Kota Serang.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menyampaikan bahwa sebagian besar keberadaan THM ini dilaporkan oleh masyarakat.
“Kami menemukan masih banyak THM yang masih aktif meskipun sudah dilakukan penyegelan,” ujarnya, Jumat, 23 Mei 2025.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan terjadi di Serang Mall (Ramayana). Lokasi yang semestinya digunakan sebagai area parkir justru disalahgunakan menjadi tempat hiburan malam tanpa IMB.
“Selain tidak memiliki IMB, ini juga penyalahgunaan fungsi bangunan,” tegas Wahyu.
Pemkot telah memberi peringatan kepada pengelola agar segera menyurati para penyewa dan memutus kontrak.
Jika tidak diindahkan, Pemkot akan melaksanakan pembongkaran secara paksa dalam waktu dekat, direncanakan pada awal atau pertengahan Juni.
Editor: Aas Arbi