LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan peredaran narkotika dan Obat-obatan terlarang tengah menggodok tekhnis pencegahan narkoba di kota seribu madrasah ini.
DPRD Lebak dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sepakat untuk mencegah peredaran narkotika dan obat-obat terlarang diperlukan sebuah Peraturan daerah (Perda).
Anggota Pansus Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang Regen Abdul Aris mengatakan, Bapemperda DPRD Lebak menginisiasi Raperda tersebut lantaran banyaknya pengungkapan kasus narkoba oleh kepolisian.
“Ya, tingkat penyalahgunaan narkoba di daerah ini tergolong tinggi, perkara penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya selalu masuk tiga besar perkara tindak pidana umum oleh aparat,” katanya, Jumat 23 Mei 2025.
Dia mengatakan, pihaknya bersama pemerintah kabupaten Lebak, lembaga yang bersangkutan, aparat penegak hukum, dan masyarakat akan bersinergi guna mencegah peredaran narkotika maupun narkoba di Kabupaten Lebak.
“Kami berharap ketika Raperda pencegahan penyalahgunaan narkoba rampung menjadi perda maka pencegahan munculnya kasus narkoba bisa diminimalisir. Intinya Raperda ini bukan langsung untuk penindakan. Kita harus terus melakukan gebrakan sosialisasi bahayanya narkoba kepada masyarakat dan sekolah-sekolah. Sehingga, tidak ada tempat lagi penyalahginaan narkoba di Lebak,” tegasnya.
Editor: Bayu Mulyana