slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dua Pria Didakwa Menipu Pengusaha Meubel dengan Modus Dijanjikan Proyek di Dindikbud Kabupaten Serang

Fahmi by Fahmi
28-05-2025 16:26:18
in Berita Utama, Hukum
Dua Pria Didakwa Menipu Pengusaha Meubel dengan Modus Dijanjikan Proyek di Dindikbud Kabupaten Serang

Kedua terdakwa kasus penipuan saat menjalani persidangan di PN Serang belum lama ini.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Janjikan proyek pengadaan meubel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Julian Mangero (42) dan Singgih Anugrah Jati (49) didakwa melakukan penipuan pengusaha meubel sebesar Rp505 juta.

JPU Kejari Serang Pujiyati mengatakan kasus penipuan ini bermula pada 4 Februari 2025 lalu, saksi Hanna Rochmawati menanyakan pekerjaan pengadaan mebelair di Dindikbud Kabupaten Serang kepada terdakwa Julian yang.

Baca Juga :

Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Manfaatkan Mobil Dinas untuk Kejahatan Penyuntikan Gas

Ditangkap Polda Banten Atas Kasus Penipuan, Bos Travel Terancam Empat Tahun Penjara

Agen Putus Kontrak Pangkalan yang Oplos Gas Subsidi di Jambe Tangerang

Edarkan Obat Keras, Polres Serang Tangkap Mantan Napi di Kelurahan Kotabaru

“Saksi Hanna Rochmawati bersama saksi Vendy Andireja, Revien Hans Christian Iskandar, Safri Edi, Adi Nugraha Suryadi serta saksi Glen M. Latupeirisa menemui terdakwa Julian Mangero Allas Doni di Hotel Le Semar,” katanya dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dikutip Rabu 28 Mei 2025.

Pujiyati mengungkapkan, Hanna bersama rekan-rekannya merupakan perwakilan dari PT Reja Langgeng Abadi. “Terdakwa Julian Mangero alias Doni (berjanji) akan memenangkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai pemenang pekerjaan pengadaan mebelair,” katanya.

Lebih lanjut, Pujiyati menjelaskan untuk mendapatkan proyek itu, Julian meminta fee sebesar satu persen dan 15 persen untuk orang Dindikbud Kabupaten Serang dari nilai pekerjaan setelah dipotong PPN dan PPH.

“Dan juga meminta tanda jadi sebesar Rp50 juta, serta menjamin bahwa PT Reja Langgeng Abadi akan ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan pengadaan meubeler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang,” jelasnya.

Namun, permintaan itu ditolak, karena Vendy Andireja menyebut perusahaannya baru mau membayar jika Dindikbud sudah resmi menunjuk PT Reja Langgeng Abadi sebagai pelaksana proyek.

“Julian Mangero menghubungi terdakwa Singgih Anugrah Jati untuk mencari orang yang bisa memenangkan pekerjaan pengadaan meubeler di Dindikbud Kabupaten Serang,” katanya.

Pujiyati mengatakan Singgih kemudian menghubungi orang bernama John yang katanya bisa membantu. Untuk meyakinkan, Julian menyuruh Reviens Hans untuk membuka akun perusahaannya pada situs e-katalog, dang mengklaim perusahaannya sudah di-klik oleh Dindikbud.

“Bahwa ternyata pesanan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui PPK Christiansyah Pagua Arman,” katanya.

Menurut Pujiyati, Vendy dan Revien sempat mendatangi Dindikbud Kabupaten Serang dan bertemu dengan saksi Eeng Kosasih yang menyatakan bahwa Dindikbud belum memilih siapa pemenang proyek tersebut.

“Vendy Andireja telah memberikan uang sebesar Rp505 juta kepada terdakwa Julian Mangero,” ujarnya.

Pujiyati menegaskan uang yang diterima Julian, diketahui ditransfer sebesar Rp460 juta kepada terdakwa Singgih. Kemudian atas perintah dari John, uang itu ditransfer lagi ke rekening Mochamad Fikih Firmansyah dan Nury Febriana.

“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Vendy Andireja menderita kerugian sebesar Rp505 juta atau di sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya di atas Rp2,5 juta,” tuturnya.

Keduanya oleh JPU didakwa melanggar Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Mastur

Tags: Ditreskrimum Polda Bantendua pelaku penipuan ditangkapJPU Kejati Bantenkasus penipuanKompol Endang Sugiartopengusaha ditipu proyekPenipuanpenipuan modus proyek fiktifPolda Bantenproyek fiktif Pemkab Serang
Previous Post

Polda Banten Tangkap Bos Travel yang Jadi DPO Kasus Penipuan Umrah Rp260 Juta

Next Post

Edarkan Obat Keras, Polres Serang Tangkap Mantan Napi di Kelurahan Kotabaru

Related Posts

Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Manfaatkan Mobil Dinas untuk Kejahatan Penyuntikan Gas
Hukum

Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Manfaatkan Mobil Dinas untuk Kejahatan Penyuntikan Gas

by Fahmi
Jumat, 30 Mei 2025 16:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Mobil milik Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang disita penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten. Mobil itu...

Read moreDetails

Ditangkap Polda Banten Atas Kasus Penipuan, Bos Travel Terancam Empat Tahun Penjara

Agen Putus Kontrak Pangkalan yang Oplos Gas Subsidi di Jambe Tangerang

Edarkan Obat Keras, Polres Serang Tangkap Mantan Napi di Kelurahan Kotabaru

Polda Banten Tangkap Bos Travel yang Jadi DPO Kasus Penipuan Umrah Rp260 Juta

Berkas Kasus Minta Proyek Chandra Asri Rp 5 Triliun Diteliti Jaksa Kejati Banten

Oknum Pejabat Pemkab Tangerang, Dalang Penyuntikan Tabung Gas

Tempat Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Digerebek Polda Banten, Dua Pelaku Ditangkap

Kasasinya Ditolak, Pengacara Cabul Asal Kota Serang Ini Dihukum 14 Tahun Penjara

Ketua Kadin Cilegon Diduga Ingin Kendalikan Proyek Rp15 Triliun di Chandra Asri

Next Post
Edarkan Obat Keras, Polres Serang Tangkap Mantan Napi di Kelurahan Kotabaru

Edarkan Obat Keras, Polres Serang Tangkap Mantan Napi di Kelurahan Kotabaru

Puluhan Pasutri di Pandeglang Ikuti Isbat Nikah, Pengantin Tertua Usia 65 Tahun

Puluhan Pasutri di Pandeglang Ikuti Isbat Nikah, Pengantin Tertua Usia 65 Tahun

Agen Putus Kontrak Pangkalan yang Oplos Gas Subsidi di Jambe Tangerang

Agen Putus Kontrak Pangkalan yang Oplos Gas Subsidi di Jambe Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Beasiswa Full Sarjana Dilanjutkan, Fokus Kampus Unggulan dan Link Industri

Beasiswa Full Sarjana Dilanjutkan, Fokus Kampus Unggulan dan Link Industri

by Adam Fadillah
Jumat, 30 Mei 2025 21:30

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Program Beasiswa Cilegon Full Sarjana dipastikan tetap berlanjut tahun ini dengan nama Beasiswa Cilegon Juare. Wali Kota Cilegon, Robinsar, menegaskan...

Diparkir di Garasi Kontrakan, Kendaraan Milik Karyawan Tempo Digondol Maling

Diparkir di Garasi Kontrakan, Kendaraan Milik Karyawan Tempo Digondol Maling

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 30 Mei 2025 21:29

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Salah satu karyawan Tempo menjadi korban pencurian sepeda motor di salah satu kontrakan di Lingkungan Ciloang, Kelurahan Sumur Pecung,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak