SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Janjikan proyek pengadaan meubel di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Julian Mangero (42) dan Singgih Anugrah Jati (49) didakwa melakukan penipuan pengusaha meubel sebesar Rp505 juta.
JPU Kejari Serang Pujiyati mengatakan kasus penipuan ini bermula pada 4 Februari 2025 lalu, saksi Hanna Rochmawati menanyakan pekerjaan pengadaan mebelair di Dindikbud Kabupaten Serang kepada terdakwa Julian yang.
“Saksi Hanna Rochmawati bersama saksi Vendy Andireja, Revien Hans Christian Iskandar, Safri Edi, Adi Nugraha Suryadi serta saksi Glen M. Latupeirisa menemui terdakwa Julian Mangero Allas Doni di Hotel Le Semar,” katanya dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dikutip Rabu 28 Mei 2025.
Pujiyati mengungkapkan, Hanna bersama rekan-rekannya merupakan perwakilan dari PT Reja Langgeng Abadi. “Terdakwa Julian Mangero alias Doni (berjanji) akan memenangkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai pemenang pekerjaan pengadaan mebelair,” katanya.
Lebih lanjut, Pujiyati menjelaskan untuk mendapatkan proyek itu, Julian meminta fee sebesar satu persen dan 15 persen untuk orang Dindikbud Kabupaten Serang dari nilai pekerjaan setelah dipotong PPN dan PPH.
“Dan juga meminta tanda jadi sebesar Rp50 juta, serta menjamin bahwa PT Reja Langgeng Abadi akan ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan pengadaan meubeler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang,” jelasnya.
Namun, permintaan itu ditolak, karena Vendy Andireja menyebut perusahaannya baru mau membayar jika Dindikbud sudah resmi menunjuk PT Reja Langgeng Abadi sebagai pelaksana proyek.
“Julian Mangero menghubungi terdakwa Singgih Anugrah Jati untuk mencari orang yang bisa memenangkan pekerjaan pengadaan meubeler di Dindikbud Kabupaten Serang,” katanya.
Pujiyati mengatakan Singgih kemudian menghubungi orang bernama John yang katanya bisa membantu. Untuk meyakinkan, Julian menyuruh Reviens Hans untuk membuka akun perusahaannya pada situs e-katalog, dang mengklaim perusahaannya sudah di-klik oleh Dindikbud.
“Bahwa ternyata pesanan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang melalui PPK Christiansyah Pagua Arman,” katanya.
Menurut Pujiyati, Vendy dan Revien sempat mendatangi Dindikbud Kabupaten Serang dan bertemu dengan saksi Eeng Kosasih yang menyatakan bahwa Dindikbud belum memilih siapa pemenang proyek tersebut.
“Vendy Andireja telah memberikan uang sebesar Rp505 juta kepada terdakwa Julian Mangero,” ujarnya.
Pujiyati menegaskan uang yang diterima Julian, diketahui ditransfer sebesar Rp460 juta kepada terdakwa Singgih. Kemudian atas perintah dari John, uang itu ditransfer lagi ke rekening Mochamad Fikih Firmansyah dan Nury Febriana.
“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi Vendy Andireja menderita kerugian sebesar Rp505 juta atau di sekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya di atas Rp2,5 juta,” tuturnya.
Keduanya oleh JPU didakwa melanggar Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Mastur