SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembongkaran terhadap ratusan bangunan semi permanen yang berdiri di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang.
Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), mulai dari kawasan Tugu Jam Penancangan hingga Bungur Indah.
Pembongkaran ini memicu kekecewaan dari sejumlah pedagang yang telah lama berjualan di lokasi tersebut. Mereka menilai proses relokasi yang ditawarkan pemerintah terkesan terburu-buru dan tidak layak.
Salah satu pedagang warung nasi, Nasrul, mengungkapkan rasa kecewanya. Ia menyebut bahwa tenda-tenda yang disiapkan sebagai tempat relokasi tidak memadai dan tidak bisa digunakan dengan optimal.
“Ya, kami kecewa. Tempat pengganti yang ditawarkan itu cuma tenda, dan tidak layak. Tenda dipasang pagi, sore sudah dibongkar lagi,” ujar Nasrul.
Ia juga mengakui bahwa para pedagang tidak memiliki surat perjanjian resmi terkait kepemilikan atau izin mendirikan bangunan. Namun mereka diberi keyakinan bahwa lokasi tersebut aman digunakan untuk berdagang.
“Saya tahu lahan ini milik PT KAI, tapi teguran yang diberikan terlalu cepat. Dalam satu bulan kami mendapat tiga kali teguran tanpa waktu cukup untuk bersiap pindah,” jelasnya.
Editor: Bayu Mulyana










