SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan seluruh bangunan di sempadan rel kereta api Stadion Maulana Yusuf tetap dibongkar.
Meskipun sempat terjadi cekcok dengan salah satu pemilik bangunan liar (bangli), hal itu dianggap sebagai bagian dari dinamika di lapangan.
“Namanya juga dinamika, pasti ada saja pihak yang merasa tidak puas saat program-program dijalankan. Tapi selama masih dalam wilayah Kota Serang, tetap menjadi tanggung jawab kami untuk melayani,” ujar Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, Kamis, 29 Mei 2025.
Namun, Wahyu menegaskan, dalam menyikapi aspirasi warga, pemerintah tetap harus berpegangan pada aturan yang berlaku.
“Kalau keinginannya tidak sesuai dengan aturan, tentu tidak bisa kami akomodasi. Kita harus tetap dalam koridor hukum,” tegasnya.
Wahyu juga menanggapi klaim sejumlah pedagang yang mengaku memiliki izin resmi atas kios mereka.
Ia menyebut bahwa berdasarkan data yang dihimpun dari warga dan pemilik kios sendiri, perjanjian penggunaan lahan telah berakhir sejak 31 Desember 2012 dan tidak diperpanjang.
“Mereka menganggap masih punya izin, tapi faktanya izin itu sudah habis sejak 2012. Jadi pembongkaran ini bukan tanpa dasar,” katanya.
Langkah pembongkaran ini, kata Wahyu, merupakan instruksi langsung dari Walikota Serang dan juga sejalan dengan arahan Gubernur Banten, agar Kota Serang menjadi kota yang aman, nyaman, dan layak huni.
Total terdapat 154 kios yang akan dibongkar di sisi barat stadion. Pemerintah Kota telah menyiapkan dua lokasi relokasi untuk para pedagang, yakni di Kepandean dan Pasar Lama.
“Pedagang bebas memilih di mana akan melanjutkan usahanya, selama tempat tersebut merupakan aset milik Pemkot. Tapi untuk kios yang disewakan ke pihak lain, percetakan, hingga kantor pribadi, kami tidak bisa fasilitasi,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, jika ada pelaku usaha seperti tukang cukur yang ingin tetap berjualan secara legal, pemerintah membuka kesempatan melalui skema penyewaan aset resmi.
“Kita siap fasilitasi, sepanjang mengikuti prosedur yang berlaku,” tutupnya.
Editor: Bayu Mulyana











