SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – BSU adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu untuk meringankan beban ekonomi. Pada tahun 2025, bantuan ini kembali disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk menjadi penerima BSU, Anda harus memenuhi kriteria berikut:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juli 2022.
– Menerima gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
– Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.
– Belum menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.
Cara Cek Status Penerima BSU Rp600.000
1. Melalui Situs Kemnaker
Buka situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi dan verifikasi melalui kode OTP.
Login ke akun Anda.
Lengkapi profil biodata diri Anda.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi mengenai status penerima BSU Anda.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data yang diminta seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email.
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status penerimaan BSU Anda.
Penyaluran Dana BSU
Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, dana sebesar Rp600.000 akan disalurkan ke rekening bank Himbara Anda, yaitu:
Bank Mandiri
Bank BRI
Bank BNI
Bank BTN
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU, disarankan untuk menghubungi HRD di tempat kerja Anda atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memastikan data Anda telah terdaftar dengan benar.
Editor: Aas Arbi











