PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah pusat meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk membantu pekerja yang terdampak tekanan ekonomi, khususnya akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Namun, kabar kurang sedap datang dari Kabupaten Pandeglang. Ribuan pekerja di daerah ini harus gigit jari karena tak masuk dalam daftar penerima BSU.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, Mohamad Kabir menyampaikan, wilayahnya tidak memenuhi kriteria penerima BSU. Salah satu alasan utamanya adalah minimnya jumlah buruh dan perusahaan pabrik di Pandeglang.
“Pandeglang enggak masuk karena di kita tidak ada tenaga buruh. Subsidi itu untuk meng-cover tenaga buruh yang gajinya kurang dari Rp3,5 juta,” katanya, Rabu 11 Juni 2025.
Menurut Kabir, dari delapan kabupaten/kota di Banten, hanya dua daerah yang tidak mendapat jatah BSU, yakni Pandeglang dan Lebak.
“Nah kita karena tenaga pekerjanya sedikit, makanya tidak masuk. Hanya kita Pandeglang dan Kabupaten Lebak yang enggak dapat BSU,” lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya tetap menyambut baik upaya pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan kepada para pekerja di Indonesia.
“Ya kita menyambut baik dan berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat terhadap kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Kabir juga menyinggung pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan dari data yang dihimpun pihaknya, ada sekitar 3.800 pekerja di Pandeglang yang sudah terdaftar.
“Itu memang kewajiban perusahaan. Mungkin ada yang sudah, ada yang belum, tapi tetap harus didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, program BSU ini sebelumnya ditujukan untuk membantu pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun ini, program tersebut kembali digulirkan demi menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi