CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik penyelewengan dana zakat sebesar Rp689,6 juta yang menyeret Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon masih bergulir.
Meski Ketua Baznas Cilegon telah mengundurkan diri, proses etik dan pengawasan tetap dilakukan Baznas Republik Indonesia (RI).
Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas RI, Mulia Dwi Harto, menegaskan bahwa proses sidang etik terhadap pejabat Baznas Cilegon akan tetap berjalan. Menurutnya, pengunduran diri bukan berarti menghentikan proses evaluasi secara menyeluruh.
“Pengunduran diri Ketua Baznas Cilegon sudah dilakukan, tetapi pemeriksaan etik tetap berjalan. Bisa jadi ada temuan-temuan lain nantinya,” ujar Mulia kepada wartawan, Selasa 10 Juni 2025.
Ia menyebut, Baznas RI berkomitmen mengawal proses pemulihan dana zakat yang sebelumnya tidak tepat sasaran, dan menegakkan prinsip tata kelola zakat yang baik.
“Kami mendorong agar prinsip tiga aman tetap terjaga: aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI,” tegasnya.
Mulia menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan ditindaklanjuti secara serius. Penyaluran dana yang dikembalikan akan diawasi langsung oleh Baznas RI dan Baznas Provinsi Banten.
“Baznas RI dan Baznas Provinsi Banten akan melakukan pengawasan, agar proses pemulihan ini bisa berjalan cepat dan tidak menimbulkan masalah baru,” ungkap Mulia.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan ke depan tidak hanya difokuskan pada Cilegon. Baznas RI akan memperketat pemantauan terhadap Baznas tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia.
“Ini jadi catatan penting bagi kami untuk memperketat pengawasan di daerah lain, agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Cilegon mengungkap adanya penyimpangan dana zakat senilai Rp689.600.000 oleh Baznas Cilegon yang tidak tepat sasaran.
Meski uang berhasil dikembalikan dan akan disalurkan ulang, Kejari tak menetapkan tersangka. Ketua Baznas Cilegon memilih mengundurkan diri dan akan menjalani proses etik internal.
Editor: Mastur Huda











