SERANG,RADARBANTEN- Jumlah pantai terbuka yang jadi lokasi wisata di Kecamatan Anyar dan Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang cukup banyak.
Berdasarkan data dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, ada sebanyak 46 lokasi pantai terbuka di dua kecamatan tersebut.
Namun, dari 46 pantai terbuka, baru sebanyak 16 pantai terbuka yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara, 30 lainnya belum mengurus izin atau bisa dikatakan ilegal.
Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik Wisata pada Disporapar Kabupaten Serang, Dito Candra Wirastyo mengatakan, di Kecamatan Anyar, ada sebanyak 16 pantai terbuka yang tidak menyatu dengan hotel.
Dari jumlah tersebut, baru sebanyak delapan pantai di Kecamatan Anyar yang sudah berizin dan delapan di Kecamatan Cinangka. Padahal, pembuatan izin untuk usaha pantai tergolong sangat mudah karena merupakan jenis usaha yang memiliki risiko yang rendah, yakni hanya menyiapkan KTP dan email.
“Setelah itu langsung diproses cuma berapa menit jadi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 11 Juni 2025.
Menurutnya, masih minimnya pengusaha pantai yang mengurus NIB karena mereka takut adanya pajak atau retribusi tertentu yang dikenakan ketika sudah memiliki NIB.
“Dianggapnya kalau punya NIB itu nanti kaitannya sama pembayaran pajak dan retribusi mereka tuh punya image kayak gitu. Padahal kan NIB kan enggak ada kaitannya sama retribusi dan pajak itu. NIB itu memastikan bahwa usaha yang sudah dilakukan itu sudah teregistrasi dan sudah legal,” terangnya.
Padahal, lanjut Dito, meskipun mereka tidak memiliki NIB, mereka tetap wajib membayar baik retribusi maupun pajak parkir yang mereka tarif dari para pengunjung yang datang.
“Karena di dalam undang-undang terkait dengan pajak dan retribusi itu mau punya izin, maupun enggak tetap kalau memang sudah sesuai kriteria dan ketentuan pasti dipungut oleh Bapenda,” tegasnya.
Dito mengatakan, apabila suatu pantai terbuka belum memiliki NIB, justru akan merugikan pengelola wisata itu apalagi sampai terjadi insiden yang tidak diinginkan di lokasi tersebut.
“Misalnya ketika terjadi insiden tenggelam, maka APH akan menanyakan izin usahanya dulu. Nah, kalau belum berunya izin, berarti kan ada kena pasal berlapis,” ujarnya.
Editor : Aas Arbi











