SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat pada tahun 2025.
BSU ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening bank milik Himbara (Himpunan Bank Negara).
Cek Status Pencairan BSU
Jika Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun belum menerima BSU, segera lakukan pengecekan status pencairan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Setelah login, sistem akan menampilkan status apakah Anda termasuk penerima BSU atau masih dalam proses verifikasi.
Jika status masih diverifikasi, Anda disarankan untuk memperbarui data diri Anda di BPJS Ketenagakerjaan.
Catatan penting: Jika Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU ini.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu syarat utama mendapatkan BSU adalah Anda harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara pendaftarannya berdasarkan jenis pekerja:
1. Penerima Upah (PU)
Jika Anda bekerja di perusahaan atau instansi tertentu, maka pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan, badan usaha, atau lembaga terkait).
Langkah-langkah:
Pemberi kerja mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya dengan mengisi formulir berisi jumlah karyawan dan besaran upah.
Untuk pekerja asing (WNA), wajib melampirkan paspor dan masa kerja minimal 6 bulan.
Pendaftaran bisa dilakukan melalui:
Kanal fisik: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Kanal non-fisik: Sistem online yang tersedia di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
2. Bukan Penerima Upah (BPU)
Jika Anda adalah pekerja mandiri, freelancer, atau pelaku usaha mikro, maka Anda bisa mendaftar secara pribadi sebagai peserta BPU.
Kanal pendaftaran:
– Fisik: Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Service Point Office (SPO) di bank mitra
PPOB (Payment Point Online Banking)
Mitra BPJS seperti Perisai, organisasi, atau asosiasi pekerjaan mandiri
– Online:
Website resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
Melalui platform mitra seperti Cermati.com
Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi e-KTP dengan usia maksimal 59 tahun (karena batas usia peserta adalah 60 tahun).
Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dan memperbarui data secara berkala, Anda berkesempatan untuk mendapatkan berbagai manfaat perlindungan tenaga kerja, termasuk bantuan subsidi upah seperti BSU 2025.
Editor: Agus Priwandono