SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hati siapa tak teriris mendengar kisah pilu ini. Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, yang seharusnya merasakan hangatnya kasih sayang keluarga, justru menjadi korban kekejaman yang tak terbayangkan.
NF, wargai Baros, Kabupaten Serang, harus menanggung luka mendalam akibat perbuatan sang ayah kandung, DM (50), yang menodainya dengan modus kasih sayang palsu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana ini terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang tidur di ruang tamu tiba-tiba dibangunkan oleh terduga pelaku.
Terduga pelaku kemudian diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Kejadian ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kelamin dan anusnya kepada bibinya.
Merasa khawatir, bibi korban segera membawa NF ke Puskesmas Baros. Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka pada area sensitif korban. Saat ditanya oleh petugas medis, korban diduga mengaku bahwa luka tersebut diakibatkan oleh perbuatan ayah kandungnya.
Mendengar pengakuan yang memilukan ini, bibi korban segera berkoordinasi dengan Relawan Anak Kecamatan Baros. Hasil koordinasi tersebut kemudian diteruskan dengan pelaporan ke Polsek Baros.
Pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Polsek Baros berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, kasus ini dikoordinasikan dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota karena berkaitan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
“Iya benar, kejadiannya di Baros, Kabupaten Serang. Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban,” jelas Febby pada Senin, 16 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif tindakan ini diduga karena terduga pelaku tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya.
“Motifnya terbawa hawa nafsu, pelaku ini saat ini menduda dan tergiur melihat korban,” tambah Febby.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, maka hukumannya dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” tutur Febby.
Editor: Aas Arbi











