SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 61 pelaku penyalahgunaan narkotika dalam tiga bulan terakhir, menyita jutaan rupiah narkoba, dan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkotika.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap 61 pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi yang digelar selama tiga bulan terakhir. Para pelaku ini terlibat dalam berbagai kasus terkait narkoba.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, menjelaskan bahwa dari 61 pelaku yang ditangkap, lima di antaranya adalah perempuan. Berdasarkan kategorinya, 41 pelaku teridentifikasi sebagai pengedar, sedangkan 19 lainnya merupakan pemakai.
“Ada 61 orang yang diamankan dalam triwulan kedua tahun 2025,” katanya di Mapolda Banten, Rabu, 18 Juni 2025.
Wiwin merinci, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,7 kilogram, ganja 76,94 gram, tembakau sintetis 76,38 gram, psikotropika 630 butir, dan obat-obatan sebanyak 15.244 butir.
“Sabu ini didapatkan dari Medan. Kasus tersebut terungkap dari pengembangan kasus di wilayah Kabupaten Lebak,” katanya.
Wiwin menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku bervariasi, mulai dari menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, hingga mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Motif utama mereka terjerat dalam lingkaran narkotika ini adalah faktor ekonomi.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana paling lama 5 Tahun dan denda 100 Juta,” katanya.
Wiwin menambahkan, berkat keberhasilan pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil menyelamatkan sekitar 13.996 jiwa dari dampak buruk narkotika.
“Ungkap kasus narkotika triwulan 2 tahun 2025 ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menyelamatkan kurang lebih 13.996 jiwa dengan perhitungan 1 gram narkotika dapat digunakan oleh 4 orang pengguna,” tuturnya.
EDITOR: Aas Arbi











