slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

PSK Online di Serang Ditargetkan Layani Lima Pelanggan Sehari

Fahmi by Fahmi
18-06-2025 16:32:37
in Hukum
PSK Online di Serang Ditargetkan Layani Lima Pelanggan Sehari

Ilustrasi prostitusi. Sumber: Istock

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Serang mengungkap fakta mengejutkan: mucikari menargetkan PSK online di Serang melayani lima pelanggan setiap hari.

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Seks Komersial (PSK) online di Kota Serang terus bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Dalam persidangan terbaru, terungkap bahwa para mucikari menargetkan para PSK untuk melayani lima pelanggan setiap harinya melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga :

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dalam sidang keterangan saksi ini, tiga PSK berinisial SY, SM alias Memei, dan AA dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap empat terdakwa, yaitu Muhammad Suryana, Akmal Robi, Rudi, dan Yoga Ramadan.

Saksi SY menceritakan bahwa ia baru bergabung selama sepekan dengan terdakwa Rudi sebagai PSK online di Hotel Horison TC-UPI Serang, yang berlokasi di Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.

“Belum ada seminggu, kerja di situ, Bu (Hakim-red). Melayani tamu (Pria hidung belang-red),” ungkapnya kemarin.

SY mengaku bahwa ia menawarkan diri kepada terdakwa Rudi untuk dibantu mencari pelanggan. Mereka memiliki perjanjian kerja dengan gaji jutaan rupiah setiap 10 hari kerja.

“Udah kenal lama (dengan Rudi-red), kepengen sendiri. Perjanjian kerja selama 10 hari baru digaji, Rp6 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Galih Dewi Inanti Akhmad, dengan disaksikan oleh JPU Kejari Serang Angeline Kamea dan para terdakwa.

Lebih lanjut, SY menjelaskan bahwa selama bekerja sama dengan Rudi, ia hanya perlu menunggu pelanggan, sementara Rudi yang aktif mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

“Lewat aplikasi, Rudi yang cari pelanggannya, sudah gitu ngontek di WA masuk kamar. Cash dipegang sendiri (Uang transaksi-red), terus baru dikasih ke Rudi,” terangnya.

Untuk satu kali kencan singkat, SY dibayar Rp300 ribu, dengan target melayani lima pria hidung belang per hari. Namun, ia mengaku tidak selalu mencapai target tersebut.

“Tergantung tamunya minta durasinya. Sekali main Rp300 ribu. Paling banyak melayani 3 (Pelanggan-red). Lima (target pelanggan-red). Engga (Tidak sampai target-red), paling banyak tiga,” jelasnya.

Selain dirinya, SY mengungkapkan bahwa ada dua PSK lain, SM dan AA, yang juga bekerja dalam kondisi serupa. Mirisnya, kedua temannya itu masih di bawah umur.

“Cuma ngobrol aja (dua PSK yang bekerja dengan Rudi dan teman-temannya-red), gajinya berapa takutnya beda,” ungkap SY.

SY mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum, namun ia terpaksa menjadi PSK karena alasan ekonomi demi menghidupi anaknya.

“Susah kalau sendiri, saya janda punya anak satu. Tahu (perbuatannya salah-red), karena ekonomi,” tandasnya.

Sementara itu, kesaksian dari dua saksi lainnya, SM alias Memei dan AA, dilakukan secara tertutup mengingat keduanya masih di bawah umur.

Dalam dakwaan JPU Kejari Serang, Muhammad Suryana bersama dengan Akmal Robi dan Rudi didakwa mempekerjakan SM alias Memei dan AA untuk melayani jasa seksual. Keduanya diwajibkan melayani pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat.

Selama bekerja dengan Suryana, kedua korban ditampung di Hotel Horison TC-UPI Serang.

Pada 4 Januari 2025, Suryana bersama teman-temannya, Akmal dan Rudi, membuat akun MiChat atas nama SM dan AA menggunakan ponsel mereka. Akun tersebut digunakan untuk mempromosikan dan mencari pelanggan.

Kemudian, pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Suryana bersama Akmal dan Rudi berhasil mendapatkan pelanggan untuk SM dengan kesepakatan harga Rp300 ribu untuk sekali layanan.

Selain SM, mereka juga mendapatkan pelanggan untuk AA dengan tarif yang sama. Semua layanan seks dilakukan di Hotel Horison.

Suryana, Akmal, dan Rudi diketahui memberikan gaji sebesar Rp10 juta kepada SM setelah melayani 60 pelanggan. Sementara itu, AA mendapatkan upah Rp6 juta per 10 hari kerja, ditambah uang makan harian sebesar Rp50 ribu.

Perbuatan Suryana didakwa melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Aas Arbi

Tags: Bisnis Prostitusi OnlinePN SerangprostitusiProstitusi DaringProstitusi Online
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Bekuk 61 Pelaku Narkotika, Ribuan Jiwa Terselamatkan

Next Post

Tragis! Kakek di Serang Dicangkul Tetangga Saat Mengobrol

Related Posts

Terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang
Hukum

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

by Fahmi
Selasa, 19 Mei 2026 08:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat...

Read moreDetails

Guru SD Gugat Pemkab Serang Senilai Rp 3,06 Miliar

PT Krakatau Sarana Infrastruktur Gugat Tujuh Warga Anyar ke PN Serang

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Dua Mantan Petinggi PT Sigma Cipta Caraka Didakwa Korupsi Proyek Server dan Storage Rp282 Miliar

Korupsi Bantuan Sapi, Guru PNS di Tirtayasa Dituntut 19 Bulan Penjara

Bongkar Kasus Prostitusi di Kramatwatu, Dua Mucikari Ditangkap

Ambil Sabu 3 Gram untuk Diedarkan, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

MUI Lebak Dukung Operasi Pekat Maung 2026

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Next Post
Tragis! Kakek di Serang Dicangkul Tetangga Saat Mengobrol

Tragis! Kakek di Serang Dicangkul Tetangga Saat Mengobrol

Tanpa APBD, Pemkot Serang Bangun Jalan Beton 300 Meter dari CSR

Tanpa APBD, Pemkot Serang Bangun Jalan Beton 300 Meter dari CSR

PWI Yogyakarta Dukung Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Setiap 17 Oktober

PWI Yogyakarta Dukung Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Setiap 17 Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Jumat, 22 Mei 2026 19:02
BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

BOPPJ Tinjau Pantura Kasemen, Kawasan Ekonomi Baru Kota Serang Disiapkan

Jumat, 22 Mei 2026 18:52
Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Menag RI: Biaya MAN Insan Cendekia Rp 49 Juta per Tahun, Sekolah Internasional di Atas Rp 500 Juta

Jumat, 22 Mei 2026 18:44
Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al-Bantani Bakal Dirikan Perusahaan Air Minum Kemasan

Jumat, 22 Mei 2026 18:33
Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Jumat, 22 Mei 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

by Fahmi
Jumat, 22 Mei 2026 19:16

Pelaku pembunuh janda, AS (duduk di lantai), setelah ditangkap polisi. (Foto: Polresta Serang Kota)

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

Gebrag Ngadu Bedug 2026: Adde Rosi Bantu 20 Kampung Bedug di Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Jumat, 22 Mei 2026 19:02

Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, memberikan bantuan pembinaan bagi 20 kampung bedug untuk mendukung Gebrag Ngadu Bedug...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak