SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Serang mengungkap fakta mengejutkan: mucikari menargetkan PSK online di Serang melayani lima pelanggan setiap hari.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan Pekerja Seks Komersial (PSK) online di Kota Serang terus bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Dalam persidangan terbaru, terungkap bahwa para mucikari menargetkan para PSK untuk melayani lima pelanggan setiap harinya melalui aplikasi MiChat.
Dalam sidang keterangan saksi ini, tiga PSK berinisial SY, SM alias Memei, dan AA dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap empat terdakwa, yaitu Muhammad Suryana, Akmal Robi, Rudi, dan Yoga Ramadan.
Saksi SY menceritakan bahwa ia baru bergabung selama sepekan dengan terdakwa Rudi sebagai PSK online di Hotel Horison TC-UPI Serang, yang berlokasi di Jalan Ki Masjong, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang Kota Serang.
“Belum ada seminggu, kerja di situ, Bu (Hakim-red). Melayani tamu (Pria hidung belang-red),” ungkapnya kemarin.
SY mengaku bahwa ia menawarkan diri kepada terdakwa Rudi untuk dibantu mencari pelanggan. Mereka memiliki perjanjian kerja dengan gaji jutaan rupiah setiap 10 hari kerja.
“Udah kenal lama (dengan Rudi-red), kepengen sendiri. Perjanjian kerja selama 10 hari baru digaji, Rp6 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Galih Dewi Inanti Akhmad, dengan disaksikan oleh JPU Kejari Serang Angeline Kamea dan para terdakwa.
Lebih lanjut, SY menjelaskan bahwa selama bekerja sama dengan Rudi, ia hanya perlu menunggu pelanggan, sementara Rudi yang aktif mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
“Lewat aplikasi, Rudi yang cari pelanggannya, sudah gitu ngontek di WA masuk kamar. Cash dipegang sendiri (Uang transaksi-red), terus baru dikasih ke Rudi,” terangnya.
Untuk satu kali kencan singkat, SY dibayar Rp300 ribu, dengan target melayani lima pria hidung belang per hari. Namun, ia mengaku tidak selalu mencapai target tersebut.
“Tergantung tamunya minta durasinya. Sekali main Rp300 ribu. Paling banyak melayani 3 (Pelanggan-red). Lima (target pelanggan-red). Engga (Tidak sampai target-red), paling banyak tiga,” jelasnya.
Selain dirinya, SY mengungkapkan bahwa ada dua PSK lain, SM dan AA, yang juga bekerja dalam kondisi serupa. Mirisnya, kedua temannya itu masih di bawah umur.
“Cuma ngobrol aja (dua PSK yang bekerja dengan Rudi dan teman-temannya-red), gajinya berapa takutnya beda,” ungkap SY.
SY mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum, namun ia terpaksa menjadi PSK karena alasan ekonomi demi menghidupi anaknya.
“Susah kalau sendiri, saya janda punya anak satu. Tahu (perbuatannya salah-red), karena ekonomi,” tandasnya.
Sementara itu, kesaksian dari dua saksi lainnya, SM alias Memei dan AA, dilakukan secara tertutup mengingat keduanya masih di bawah umur.
Dalam dakwaan JPU Kejari Serang, Muhammad Suryana bersama dengan Akmal Robi dan Rudi didakwa mempekerjakan SM alias Memei dan AA untuk melayani jasa seksual. Keduanya diwajibkan melayani pelanggan yang melakukan transaksi melalui aplikasi MiChat.
Selama bekerja dengan Suryana, kedua korban ditampung di Hotel Horison TC-UPI Serang.
Pada 4 Januari 2025, Suryana bersama teman-temannya, Akmal dan Rudi, membuat akun MiChat atas nama SM dan AA menggunakan ponsel mereka. Akun tersebut digunakan untuk mempromosikan dan mencari pelanggan.
Kemudian, pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Suryana bersama Akmal dan Rudi berhasil mendapatkan pelanggan untuk SM dengan kesepakatan harga Rp300 ribu untuk sekali layanan.
Selain SM, mereka juga mendapatkan pelanggan untuk AA dengan tarif yang sama. Semua layanan seks dilakukan di Hotel Horison.
Suryana, Akmal, dan Rudi diketahui memberikan gaji sebesar Rp10 juta kepada SM setelah melayani 60 pelanggan. Sementara itu, AA mendapatkan upah Rp6 juta per 10 hari kerja, ditambah uang makan harian sebesar Rp50 ribu.
Perbuatan Suryana didakwa melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Aas Arbi











