SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SA (13) siswi SD asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh KO (20). Korban disetubuhi setelah dicekoki pil hexymer dan dijanjikan akan dinikahi.
Kasus asusila yang dilakukan oleh pria asal Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini berawal Rabu 18 Juni 2025. Saat itu, korban diajak temannya, MI untuk main ke Cikande.
Tiba di Cikande, MI menghubungi temannya yang merupakan siswi SMA. Saat bertemu, siswi SMA yang tidak dikenal korban itu menghubungi YU, rekan pelaku.
YU yang tiba di lokasi lantas menghubungi pelaku. “YU ini menghubungi pelaku, dia bilang ada cewek nih (menyebut korban-red),” ungkap Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Senin 23 Juni 2025.
Pelaku yang dihubungi YU lantas datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, korban diajak pelaku ke sebuah kamar kos di Desa Nambok Udik.
Di sana, korban dicekoki empat butir hexymer. Dalam kondisi setengah sadar, korban dicabuli pelaku. Namun, saat akan disetubuhi korban menolaknya. “Korban ini kemudian dibujuk rayu, dijanjikan akan dinikahi,” katanya.
Diduga bujuk rayu dan pengaruh pil koplo itu membuat korban luluh. Pelaku yang sudah merencanakan niat jahatnya itu lantas menggauli korban. “Dengan temannya tadi (MI-red) terpisah,” katanya.
Kasus persetubuhan dengan anak dibawah umur ini terungkap setelah orang tua korban melakukan pencarian dan melapor ke Polsek Cikande. Pada Kamis subuh atau keesokan harinya, korban dan pelaku ditemukan.
Oleh warga dan petugas Polsek Cikande, pelaku diserahkan ke petugas UPPA Satreskrim Polres Serang. “Dari Polsek dan warga yang menyerahkan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











