SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menegaskan akan menindak tegas segala macam bentuk premanisme yang dapat mengganggu investasi. Sikap tegas ini telah dibuktikan dengan penangkapan ratusan pelaku premanisme dan penindakan hukum terhadap oknum pengusaha.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin 23 Juni 2025.
Terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh lima oknum DPRD Kota Cilegon terhadap manajemen PT Lotte Chemical Indonesia (LCI), kelimanya akan dilakukan permintaan keterangan terkait pemerasan jatah limbah besi PT LCI. “Ya dipanggil,” katanya.
Kelima anggota DPRD Cilegon yang dipanggil tersebut berinisial FM, AR, AJ, SB dan BR. Kelimanya diduga terlibat dalam demontrasi yang berlangsung di PT LCI tepatnya di Jalan Raya Merak, KM 116, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung pada Oktober 2024 lalu.
Beberapa bulan usai, video dan bukti notulensi terkait permintaan pembagian jatah limbah besi atau skrap yang harus dikelola oleh pengusaha lokal itu muncul ke media sosial (medsos) dan menyebar.
Diduga, atas dasar bukti tersebut, penyelidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak terkait. Termasuk dengan anggota DPRD Cilegon yang turut dalam aksi demonstrasi tersebut.
“Semua pihak yang dianggap penting untuk dilakukan permintaan keterangan akan dipanggil,” kata Didik.
Didik menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan peristiwa pidana maka perkara tersebut akan dilaksanakan gelar perkara untuk tahap penyidikan. Dari proses penyidikan ini, penyidik akan mencari tersangkanya.
“Kalau dari proses penyelidikan itu ditemukan pidananya maka akan dilaksanakan gelar untuk dinaikan ke tahap penyidikan,” ujar mantan Kapolres Pacitan ini.
Kasus dugaan pemerasan jatah limbah besi yang diduga melibatkan anggota DPRD Cilegon ini mengingatkan kembali atas kasus Kadin Kota Cilegon yang memaksa meminta proyek Rp 5 triliun kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali yakni PT China Chengda Engineering dan PT Total Bangun Persada.
Kasus pemaksaan proyek yang terjadi pada bupan April 2025 dan Mei 2025 itu membuat lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya, Ketua Kadin Cilegon non aktif, Muhamad Salim; Wakil Kadin Kota Cilegon Bidang Industri, Ismatullah Ali, Wakil Kadin Cilegon, Isbatullah.
Kemudian, Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), Zul Basit dan mantan Ketua HSNI Kota Cilegon Rufaji Jahuri. Kelimanya telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana tentang Pemerasan dan atau Pengancaman dengan Kekerasan.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











